Berita Tabanan

Pencuri Bebek di Tabanan Dijerat Pasal Pencurian Ringan, Ngaku Dua Kali Mencuri di TKP yang Sama

Penulis: I Made Prasetia Aryawan
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencurian. Pelaku Pencurian Bebek di Tabanan Dijerat Pasal Pencurian Ringan, Mengaku 2 Kali Mencuri di TKP yang Sama

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pelaku pencurian bebek yang terjadi di Kerambitan mengaku telah melakukannya sebanyak dua kali.

Selama diperiksa penyidik Polsek Kerambitan, pelaku I Ketut Sumariada telah mengaku melakukan pencurian dua kali bebek korbannya di Banjar Bantas, Desa Penarukan, Kecamatan Kerambitan.

Dengan pengakuan tersebut, praktis berbeda dengan laporan atau pengakuan korban yang mengalami kehilangan sejak enam bulan terakhir dengan jumlah puluhan bebek.

"Setelah kita periksa, terhadap korban yang sama atau TKP yang sama, pelaku mengaku melakukannya sebanyak dua kali," kata Kapolsek Kerambitan, Kompol Bambang Gde Artha, Minggu 20 Pebruari 2022.

Baca juga: Pasutri Gondol HP Tukang Press Ban Dalam, Niat Mencuri Sampai ke Tabanan, Incar Korban yang Lengah

Menurut Kompol Bambang, setelah pemeriksaan tersebut pelaku I Ketut Sumariada tak ditahan.

Sebab, pelaku ini dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan.

Sehingga, pelaku akan segera menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Selasa 22 Februari 2022 mendatang.

"Dia (pelaku) diterapkan pasal 364 KUHP karena kerugian pencurian tidak banyak dan masuk ke pencurian ringan.

Ia akan menjalani sidang tipiring Selasa depan di PN Tabanan," jelasnya.

Disinggung mengenai penahanan pelaku, Kompol Bambang menjelaskan untuk pelaku yang terkena pasal pencurian ringan tidak boleh ditahan.

Mereka hanya menjalani proses tipiring nantinya di pengadilan.

"Nanti hanya kena tipiring saja sesuai ketentuan," tandasnya.

Sebelumnya, I Ketut Sumariada seorang warga asal Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Tabanan diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Tabanan dan Polsek Kerambitan, Rabu 16 Pebruari 2022.

Ia diamankan lantaran melakukan pencurian bebek milik warga Desa Penarukan.

Baca juga: Kisah Pak Jojon, Seorang Ahli Senapan Angin dari Tabanan, Rekor Tembak 197 Tupai dalam Satu Hari

Sumariada melancarkan aksinya pada tengah malam dengan cara merusak kandang bebek milik korban dan mengambilnya ke dalam.

Sejatinya, korban ini sempat memergoki pelaku di areal Pasar Beringkit, Kecamatan Mengwi, Badung, Rabu 16 Pebruari 2022 dinihari.

Hanya saja, pelaku kemudian kabur ketika sedang menjual bebel curiannya.

Mirisnya, uang hasil jual bebek curian itu ditinggal oleh si pelaku di Pasar Beringkit.

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut bermula saat korban bernama I Gusti Putu Subawa (42) yang mendengar keributan suara bebek di kandangnya, Rabu 16 Pebruari 2022 dinihari sekitar pukul 02.00 Wita.

Lokasi kandang bebek tersebut hanya berjarak sekitar 70 meter di selatan rumahnya.

Setelah mendengar suara bebek tersebut, ia pun merasa curiga dan meminta ibunya Ni Made Sukerti untuk mengeceknya.

Ni Made Sukerti pun langsung menuju kandang tersebut untuk mengeceknya dan tak berselang lama ia kemudian balik ke rumahnya untuk melapor kepada ananknya bahwa kandang bebeknya dalam keadaan rusak.

Selain itu beberApa ekor bebek dicuri oleh seseorang. Sebab, sebelum menemukan kandangnya rusak jumlah bebek milik korban sebanyak 36 ekor, namun setelah dicek ternyata sisa bebeknya hanya 13 ekor.

Menyadari adanya pencurian, korban tak pikir panjang dan langsung menyusuri adanya pelaku.

Baca juga: Siap Bentuk Panwas Kecamatan Songsong Pemilu 2024, Bawaslu Kunjungi Camat se-Tabanan

Ia menuju pertigaan antara Desa Kelating dengan Desa Penarukan.

Ia mencari si pelaku namun tak ditemukan. Darisana ia tak menyerah, korban langsung menuju Pasar Hewan Beringkit Badung untuk mengecek langsung dugaan bebek tersebut dijual.

Sekitar pukul 03.00 Wita, korban tiba di Pasar Beringkit dan langsung keliling untuk mencari bebek miliknya yang dicuri.

Setidaknya, sekitar 1 jam lebih mencari, korban akhirnya melihat pelaku Ketut Sumariada yang sedang membawa karung dan berisikan bebek sebanyak 5 ekor.

Saat itu, pelaku hendak menjual bebek curiannya kepada pembeli di Pasar Beringkit tersebut.

Setelah dicek, korban pun mengenali bebek tersebut dan mengkonfirmasi hal tersebut kepada pelaku.

Namun pelaku berkilah dan memilih kabur dari lokasi tersebut.

Mirisnya, bebek yang hendak dijual tersebut belum di bayar oleh pembelinya. Rencananya bebek tersebut akan dibayar seharga Rp 300 ribu.

Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, korban ini ternyata sudah mengalami kehilangan bebeknya beberapa kali.

Pada 6 bulan lalu, korban juga kehilangan bebeknya sebanyak 12 ekor. Selang satu bulan kemudian, korban kembali kehilangan sebanyak 28 ekor bebeknya dan dua pekan kemudian korban kembali kehilangan 10 ekor bebek.

Total sudah puluhan ekor bebek yang hilang dari kandangnya tersebut. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 3 Juta.

Gagal menangkap pelaku karena kabur, korban memilih untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

Tim opsnal Polres Tabanan dan Polsek Kerambitan kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku Ketut Sumariada masih berada di kawasan Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan.

Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tersebut.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tabanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)

Artikel lainnya di Berita Tabanan

Berita Terkini