TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Empat tukang isap psikotropika golongan I jenis sabu-sabu (SS) tertunduk malu dengan tangan terborgol saat di keler petugas bersenjata lengkap di Mapolres Jembrana.
Empat orang itu pun ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskkova Polres Jembrana.
Keempat tersangka itu ialah Kade Wiartama, 42 tahun warga Kelurahan Tegalcangkring Kecamatan Mendoyo, I Gusti Kade Putra Loka alias Ajik 54 tahun, warga Banjar Tengah Kecmaatan Negara, I Komang Pradnyana alias Mang Anyok 51 tahun warga Desa Berangbang Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana dan I Putu Adi Pranata 29 tahun asal Desa Selabih Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan.
Baca juga: Selasa Besok, 10 Perairan Ini Diterjang Gelombang Tinggi Hingga 6 Meter
Baca juga: Ikatan Jurnalis Televisi Bali Akan Gelar Musda Mendatang Lakukan Pemilihan Ketua Baru
Baca juga: BKKBN Bali Perkuat Kinerja Pengelola Program Bangga Kencana dengan Penandatanganan PerjanjianKinerja
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, bahwa penangkapan awal ialah tersangka Wiartama pada 22 Januari 2022 sekira pukul 18.30 wita, bertempat di rumah Tersangka Lingkungan Delod Bale Agung, Kelurahan Tegal cangkring, Kecamatan mendoyo, Jembrana.
Wiartama ditangkap dengan barang bukti sebanyak delapan buah plastik kristal bening yang dengan berat keseluruhan 0,37 gram netto.
Kemudian pada hari yang sama, ditangkap ajik di hari yang sama. Pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekira pukul 18.30 wita, bertempat di rumah Tersangka Lingkungan Delod Bale Agung, Kelurahan Tegal cangkring, Kec. Mendoyo, Jembrana. Ajik ditangkap dengan barang bukti Sabu seberat 0,62 gram SS.
“Antara tersangka satu dengan yang lain tidak ada keterkaitan. Jadi kami menangkap satu per satu sesuai dengan informasi dari masyarakat yang resah dengan perilaku para tersangka,” ucapnya Senin 21 Februari 2022.
AKBP Dewa Juliana melanjutkan, untuk tersangka ketiga ialah Mang Anyok yang ditangkap pada Sabtu 05 Februari 2022 sekira pukul 07.30 wita di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Dauhwaru Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana. Mang Anyok ditangkap dengan barang bukti seberat 0,62 gram SS.
Kemudian tersangka terakhir ialah Putu Adi yang ditangkap Sabtu 12 Februari 2022 sekira pukul 17.00 wita, bertempat di wilayah Banjar Pengeragoan Dangin Tukad Desa Pengeragoan Kecamatan Pekutatan, Jembrana. Dari tangan Putu Adi pihaknya bisa menyita tiga buah plastik klip berisi kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,86 gram bruto atau 1,30 gram netto.
“Atas kejadian ini empat tersangka kami sangkakan pasal 112 dan 114 tentang peredaran narkotika. Dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” bebernya. (ang).
Baca juga: Selasa Besok, 10 Perairan Ini Diterjang Gelombang Tinggi Hingga 6 Meter