Berita Jembrana
4 Napi di Jembrana Langsung Bebas saat HUT RI, Diusulkan Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa
4 Napi di Jembrana Langsung Bebas saat HUT RI, Diusulkan Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana diusulkan menerima remisi serangkaian Hari Kemerdekaan RI ke-80 tahun ini.
Dari total 185 WBP yang sedang menjalani hukuman saat ini, sebagian besarnya bakal menerima remisi.
Namun tak hanya remisi rutin kemerdekaan di 17 Agustus, namun juga ada remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
Mereka yang menerima remisi bakal mendapat pengurangan masa tahanan mulai dari 2-5 bulan.
Baca juga: SELAMAT JALAN Komang Arya! Tak Sadarkan Diri Hingga Meninggal Dunia Kecelakaan di Buleleng
Dari total penerima remisi tersebut, empat orang WBP langsung bisa menghirup udara bebas dan berkumpul dengan keluarganya.
Menurut data yang berhasil diperoleh, jumlah narapidana yang menerima remisi umum tercatat sebanyak 114 orang. Yang mana dari jumlah tersebut tercatat ada 1 orang orang langsung bebas.
Baca juga: Perbekel Selat Adu Jotos dengan Istri Orang di Buleleng, Putu dan Ni Wayan Jadi Tersangka
Sementara penerima remisi dasawarsa tercatat sebanyak 125 orang. Yang mana tercatat ada tiga orang WBP yang bakal langsung bebas.
Sementara untuk besaran remisi yang diterima adalah mulai 2-5 bulan untuk remisi umum dan tiga bulan untuk remisi dasawarsa. Sebagian besar menerima remisi ganda.
"Tahun ini ada dua usulan remisi serangkaian HUT Kemerdekaan RI. Yakni remisi umum dan dasawarsa," jelas Kepala Subsi Pelayanan Tahanan (Yantah) Rutan Kelas II B Negara, I Nyoman Tulus Sedeng saat dikonfirmasi, Senin 11 Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, kata dia, ada narapidana yang diusulkan menerima kedua remisi tersebut, dan ada juga yang hanya disusulkan menerima remisi umum.
Khusus untuk remisi dasawarsa, kata dia, pengurangan masa tahanan ini diberikan setiap 10 tahun sekali. Kemudian besaran yang diterima WBP adalah 1/12 dari masa pidana WBP tersebut dengan besaran pengurangan masa hukuman maksimal tiga bulan.
"Dari jumlah tersebut juga ada yang bakal langsung bebas berkat menerima remisi umum dan dasawarsa. Mereka adalah narapidana yang sebelumnya tersandung kasus pencurian," jelas Nyoman Tulus.
Ia berharap, bagi narapidana yang menerima pengurangan masa tahanan tersebut nantinya bisa tetap menjalani masa hukuman dengan baik. Sementara untuk yang bakal segera bebas agar bisa berkumpul dengan keluarga dan tidak mengulangi hal sebelumnya (tersandung kasus pidana).
"Seluruh WBP yang diusulkan menerima remisi akan diberikan saat 17 Agustus mendatang," tandasnya.
DISEREMPET Lalu Tubuh Ngurah Dihantam Truk, Berikut Kronologi Kecelakaan Tragis di Jembrana |
![]() |
---|
3 Dinas di Pemkab Jembrana Dilebur, 2 Dinas Jadi Satu OPD di Jembrana, Upaya Efisiensi Pemkab |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Prioritaskan Pegawai Kontrak Masuk Database di Jembrana Bali |
![]() |
---|
3 Dinas di Pemkab Jembrana Bali Dilebur, Ranperda Tentang OPD hingga Ketenagakerjaan Disahkan |
![]() |
---|
Semarakkan HUT ke-130 Kota Negara, Ribuan Tukik Dilepasliarkan di Pantai Jembrana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.