Berita Denpasar

Polresta Denpasar Sebut 18 Kg Sabu & 984 Butir Ekstasi yang Berhasil Diungkap Berasal dari Luar Bali

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba di Gedung Pesat Gatra, Selasa 22 Februari 2022.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tersangka kasus narkoba dalam jumlah fantastis yakni Aulia Rahman dan Muh Ansar ternyata merupakan jaringan nasional lintas provinsi, Selasa 22 Februari 2022.

Kedua tersangka yang berasal dari Kelurahan Kuin Ceruruk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini, dikatakan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Wakapolresta Denpasar dan Satresnarkoba merupakan jaringan nasional.

"Mereka jaringan nasional, karena memang bukan hanya peredarannya (narkoba) di Bali. Nanti kita jelaskan setelah ada pendalaman," ujar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Selasa 22 Februari 2022.

Lebih lanjut saat melaksanakan jumpa pers di Gedung Pesat Gatra Polresta Denpasar, mantan Kapolres Sukoharjo itu menyebut pihaknya mengamankan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Baca juga: Sabu Seberat 18,5 Kg dan 984 Butir Ekstasi Diamankan Polresta Denpasar, Yugo: Fantastik

Adapun jumlah yang ditemukan yakni sebesar 128 paket plastik klip sabu-sabu seberat 18.283 gram atau hampir 18,5 kilogram.

Sedangkan ekstasi yang berhasil diamankan sebanyak 984 butir di dalam 10 kemasan paket plastik dengan berat 427 gram atau hampir setengah kilogram.

"Barang yang ditemukan hanya sabu dan ekstasi. Kokain? Nihil," terangnya.

Lanjut AKBP Bambang Yugo Pamungkas, barang yang berjumlah besar dan menjadikan hasil pengungkapan yang fantastis di tahun 2022.

Satresnarkoba Polresta Denpasar kini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut, terutama peran jaringan kedua tersangka yang kini masih dikembangkan.

"Untuk AR dan MA sendiri bertugas membawa (narkoba). Tapi kita masih kembangkan dan masih pelajari barang tersebut dari (jaringan) inisial M dan F. Nanti kita perjelas setelah melakukan pendalaman," terangnya.

Dalam hal ini, M dan F yang kini masih dilakukan pengembangannya diduga berada di luar Bali.

"Yang jelas barang dari luar masuk ke Bali. Mereka komplotan. (Tersangka) punya relasi, keduanya belum tersangkut dalam tindak pidana narkoba. Tapi ini masih kita kembangkan lagi," tambahnya.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar menyebut barang yang berhasil diamankan pihaknya diduga telah masuk ke Bali dan wilayah Denpasar sejak seminggu yang lalu.

Sehingga kuat dugaan, barang bukti sudah ada sebagian yang diedarkan, namun demikian Kapolresta Denpasar masih mengembangkan kasus tersebut.

Baca juga: Polresta Denpasar Pastikan Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi Bisa Diterapkan

"Barang ini masuk dari luar Bali, kemudian diedarkan untuk Bali dan sekitarnya. Kedua tersangka sendiri bukan dibawah umur, tapi sudah diatas 25 tahun," pungkasnya.

Halaman
123

Berita Terkini