TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram (58).
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar (non aktif) tersebut dinyatakan terbukti melakukan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar tahun 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Baca juga: Bagus Mataram Divonis 3 Tahun Penjara, Sidang Korupsi Aci-aci dan Sesajen Mantan Kadisbud Denpasar
Baca juga: Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen, Kadisbud Denpasar, Bagus Mataram Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Terkait putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya resmi mengajukan banding, setelah pada sidang putusan masih menyatakan pikir-pikir.
"Iya Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding," terang Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Maret 2022.
Di sisi lain, terdakwa Bagus Mataram legawa menerima vonis tersebut.
"Kami sebagai penasihat hukum telah berkoordinasi dengan terdakwa dan menyatakan tidak akan melakukan upaya hukum banding," ucap Komang Sutrisna selaku penasihat hukum terdakwa Bagus Mataram saat dihubungi secara terpisah.
Terkait banding dari JPU, pihaknya pun kini akan menunggu kontra memori banding dari JPU.
"Karena kami tidak banding, kami akan menunggu Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum. Kami akan mengajukan kontra memori banding," tegas Komang Sutrisna.
Menurut Komang Sutrisna, alasan terdakwa tidak banding, karena putusan majelis hakim sudah sesuai pledoi atau nota pembelaan yang diajukan.
Dalam pledoinya Komang menyebut yang dilanggar terdakwa adalah Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang.
Terdakwa tidak melanggar Pasal 2 UU Tipikor tentang konspirasi mengorupsi uang negara seperti yang didakwakan JPU dalam surat tuntutannya.
"Terdakwa menyadari kesalahannya dalam membuat kebijakan menyebabkan kerugian negara," paparnya.
Komang Sutrisna juga menilai putusan majelis hakim sudah sangat komprehensif.
Mengenai kerugian negara Rp 1.022.258.750 yang ditimbulkan dalam perkara ini, pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang telah cermat dan terperinci.
Dimana, menyebutkan bahwa terdakwa tercatat hanya merugikan negara sebesar Rp 155 juta.