TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Visa on Arrival Khusus Wisata ke Bali Resmi Dibuka Hari ini, Segini Tarifnya
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara.
Aturan ini mulai berlaku hari ini Senin 7 Maret 2022 dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.
“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VOA khusus wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Namun, orang asing pemegang VOA khusus wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Baca juga: Besok Visa on Arrival Diterapkan Kembali, Ini 23 Negara yang Bisa Masuk Bali Pakai VoA
Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa On Arrival Khusus Wisata antara lain:
• Australia
• Amerika Serikat
• Belanda
• Brunei Darussalam
• Filipina
• Inggris
• Italia
• Jepang
• Jerman
Baca juga: INI SYARAT Wisman Masuk ke Bali Tanpa Karantina dan Gunakan Visa On Arrival