Berita Gianyar
Polisi Berhasil Menangkap Pencuri Meja Pemotong Batu di By Pass IB Mantra, Sempat Dijual ke Pengepul
I Kadek Artawa (43) menggondol alat kerja para pengusaha di sana. Yakni meja pemotong batu lahar.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - I Kadek Artawa (43) seorang warga Banjar Dinas Geria, Desa Banyu Poh, Kecamatan Gerokgak, Buleleng membuat para pengusaha sanggah sepanjang By Pass Prof Ida Bagus Mantra, Kabupaten Gianyar, Bali resah.
Sebab, dia menggondol alat kerja para pengusaha di sana. Yakni meja pemotong batu lahar.
Tak tanggung-tanggung, jumlah meja demikian yang telah dicurinya mencapai 40 unit.
Saat ditangkap oleh Polsek Sukawati, barang bukti yang masih tersisa hanya 17 unit.
Baca juga: Warga Cegat Pencuri Bebek di Tengah Jalan, Kapolsek Blahbatuh: Rencananya Akan Dijual di Badung
Sebab sisanya, telah ia lebur lalu dijual ke Surabaya.
Kapolres Gianyar, AKBP Bayu Sutha Sartana mengatakan, pelaku Artawa diamankan Kamis 3 Maret 2022, pukul 02.30 Wita.
Dijelaskannya, kasus ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Sukawati sampai bulan Februari 2022 menerima 6 kali pengaduan dari masyarakat terkait dengan maraknya pencurian meja besi pemotong batu, gerinda batu, mesin pompa air, tabung gas 3 kg, yang terjadi di sepanjang Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, tepatnya di tempat usaha pembuatan sanggah atau pelinggih yang terbuat dari batu lahar.
Kata Kapolres, para pemilik usaha di kawasan sana sangat resah atas kejadian tersebut, karena alat yang dicuri oleh pelaku merupakan alat pokok yang dipergunakan dalam melakukan pemotongan batu padas, yang dipakai untuk membuat sanggah atau pelinggih.
"Atas kejadian tersebut korban tidak bisa melakukan aktivitasnya kembali dan tidak mampu untuk membeli alat yang baru lagi dikarenakan masa pandemi saat ini dan harganya cukup mahal, dimana harga per meja adalah Rp 3 juta," ujar AKBP Bayu, Senin 7 Maret 2022.
Menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat tersebut, kemudian Unit Opsnal Polsek Sukawati melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan diketahui bahwa terduga pelaku sempat kepergok oleh warga, dan saat itu diapun kabur meninggalkan sepeda motor.
Berdasarkan penelusuran pemilik sepeda motor, pada Kamis 3 Maret 2022, sekira pukul 02.30 Wita, unit Opsnal mengamankan seorang laki-laki bernama Kadek Artawa di rumah kos kawasan Banjar Bualu, Nusa Dua, Badung.
"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 23 TKP di sepanjang jalur By Pass Ida Bagus Mantra wilayah hukum Polres Gianyar, Sukawati 12 TKP, Blahbatuh 8 TKP dan Kota Gianyar 3 TKP. Dalam melakukan aksinya pelaku melakukan pencurian seorang diri waktu dini hari sekitar pukul 04.00 Wita sampai pukul 06.00 Wita dengan mengendarai sepeda yang disewa oleh pelaku,”
"Kemudian pelaku masuk ke TKP dengan memotong rantai pengaman mesin menggunakan gunting baja besar yang sudah disiapkan oleh pelaku, selanjutnya meja tersebut diangkut oleh pelaku menggunakan sepeda motor yang di bawanya menuju wilayah Nusa Dua. Pelaku melakukan aksinya dari bulan Januari 2022 sampai bulan Maret 2022," ungkap Kapolres.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, barang-barang hasil curian tersebut dijual ke tukang rongsokan yang ada di wilayah Nusa Dua.