Berita Gianyar

Polisi Berhasil Menangkap Pencuri Meja Pemotong Batu di By Pass IB Mantra, Sempat Dijual ke Pengepul

I Kadek Artawa (43) menggondol alat kerja para pengusaha di sana. Yakni meja pemotong batu lahar.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Polres Gianyar merilis kasus pencurian meja pemotong batu lahar, Senin 7 Februari 2022 - Polisi Berhasil Menangkap Pencuri Meja Pemotong Batu di By Pass IB Mantra, Sempat Dijual ke Pengepul 

Dari hasil penjualan barang-barang tersebut pelaku pergunakan untuk berjudi dan biaya hidup sehari-hari.

Baca juga: Pencuri Bebek di Tabanan Dijerat Pasal Pencurian Ringan, Ngaku Dua Kali Mencuri di TKP yang Sama

"Selanjutnya dilakukan croscek ke seluruh TKP dan keterangan dari para korban yang mengalami pencurian tersebut, di mana total kerugian yang dialami oleh para korban di seluruh TKP (23 TKP) dengan barang yang diambil adalah sebanyak 46 buah senilai kerugian Rp. 138 juta. Oleh pelaku sudah sempat dijual kepada pengepul dan kemudian terjual ke Surabaya sehingga oleh Unit Reskrim Polsek Sukawati hanya dapat mengamankan sebanyak 17 buah barak bukti," ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku pun diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (*)

Kumpulan Artikel Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved