Berita Gianyar
Polisi Berhasil Menangkap Pencuri Meja Pemotong Batu di By Pass IB Mantra, Sempat Dijual ke Pengepul
I Kadek Artawa (43) menggondol alat kerja para pengusaha di sana. Yakni meja pemotong batu lahar.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dari hasil penjualan barang-barang tersebut pelaku pergunakan untuk berjudi dan biaya hidup sehari-hari.
Baca juga: Pencuri Bebek di Tabanan Dijerat Pasal Pencurian Ringan, Ngaku Dua Kali Mencuri di TKP yang Sama
"Selanjutnya dilakukan croscek ke seluruh TKP dan keterangan dari para korban yang mengalami pencurian tersebut, di mana total kerugian yang dialami oleh para korban di seluruh TKP (23 TKP) dengan barang yang diambil adalah sebanyak 46 buah senilai kerugian Rp. 138 juta. Oleh pelaku sudah sempat dijual kepada pengepul dan kemudian terjual ke Surabaya sehingga oleh Unit Reskrim Polsek Sukawati hanya dapat mengamankan sebanyak 17 buah barak bukti," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku pun diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (*)
Kumpulan Artikel Gianyar