3 Kebijakan Terbaru Pemerintah Dalam Rangka Transisi Menuju Aktivitas Normal

Editor: Karsiani Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan

TRIBUN-BALI.COM- Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, pemerintah menerapkan aturan kebijakan terbaru.

Kebijakan tersebut, mulai dari pencabutan syarat PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik, hingga bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Aturan kebijakan terbaru itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).

Baca juga: DAFTAR Merek Kopi Saset yang Mengandung Paracetamol dan Sildenafil

Baca juga: Diperingati Setiap Tanggal 8 Maret, Simak Sejarah Hingga Tema Hari Perempuan Internasional 2022 

Baca juga: Bandara Siapkan 8 Konter VoA, Hadapi Lonjakan Kunjungan Wisman di Ngurah Rai

Beberapa aturan kebijakan terbaru itu, di antaranya:

1. Syarat perjalanan domestik tanpa PCR atau antigen

Luhut mengatakan, pemerintah akan menerapkan aturan terbaru terkait kebijakan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut.

Kini, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut bisa melakukan perjalanan tanpa menunjukkan bukti hasil tes antigen atau PCR negatif.

Baca juga: DAFTAR Merek Kopi Saset yang Mengandung Paracetamol dan Sildenafil

Baca juga: Diperingati Setiap Tanggal 8 Maret, Simak Sejarah Hingga Tema Hari Perempuan Internasional 2022 

Kendati demikian, pelaku perjalanan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diberikan, yakni telah menerima vaksinasi dosis kedua dan booster.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” terang Luhut.

Aturan tersebut akan segera ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga terkait.

“Hal ini akan ditetapkan dalam SE yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekan ini,” imbuhnya. 

Baca juga: Diperingati Setiap Tanggal 8 Maret, Simak Sejarah Hingga Tema Hari Perempuan Internasional 2022 

Baca juga: DAFTAR Merek Kopi Saset yang Mengandung Paracetamol dan Sildenafil

Baca juga: Bandara Siapkan 8 Konter VoA, Hadapi Lonjakan Kunjungan Wisman di Ngurah Rai

2. Kegiatan kompetisi olahraga

Selain aturan perjalanan, pemerintah juga menerapkan izin menonton kegiatan kompetisi olahraga dengan kapasitas sesuai level PPKM daerah masing-masing.

Baca juga: DAFTAR Merek Kopi Saset yang Mengandung Paracetamol dan Sildenafil

Baca juga: Diperingati Setiap Tanggal 8 Maret, Simak Sejarah Hingga Tema Hari Perempuan Internasional 2022 

Siapa pun kini dapat menonton kegiatan olahraga dengan syarat sebagai berikut:

  1. Sudah menerima vaksinasi booster,
  2. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

“Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi,” kata Luhut.

Baca juga: Diperingati Setiap Tanggal 8 Maret, Simak Sejarah Hingga Tema Hari Perempuan Internasional 2022 

Baca juga: DAFTAR Merek Kopi Saset yang Mengandung Paracetamol dan Sildenafil

Sementara itu, aturan kapasitas penonton kegiatan olahraga berdasarkan level PPKM, di antaranya:

  1. Daerah PPKM level 4: 25 persen
  2. Daerah PPKM level 3: 50 persen
  3. Daerah PPKM level 2: 75 persen
  4. Daerah PPKM level 1: 100 persen

3. Bebas karantina PPLN di Bali

Berdasarkan keterangan Luhut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyetujui penerapan uji coba bebas karantina bagi PPLN sejak, Senin (7/3/2022).

“Hari ini, presiden telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret, saya ulangi sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali,” tegasnya.

Baca juga: Diperingati Setiap Tanggal 8 Maret, Simak Sejarah Hingga Tema Hari Perempuan Internasional 2022 

Baca juga: DAFTAR Merek Kopi Saset yang Mengandung Paracetamol dan Sildenafil

Adapun persyaratan uji coba bebas karantina PPLN di Bali di antaranya:

  1. PPLN yang datang harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
  2. PPLN yang masuk harus sudah menerima vaksinas lengkap atau booster.
  3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
  4. Setelah hasil tes PCR negatif diterima, PPLN bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
  5. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing.
  6. PPLN memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
  7. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba bebas karantina juga harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
  8. Penerapan Visa On Arrival (VOA) bagi PPLN dari 23 negara.
  9. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Menurut Luhut, tiga aturan kebijakan terbaru itu dilakukan bukan berdasarkan asas terburu-buru, melainkan berbasis pada data yang ada.

Baca juga: DAFTAR Merek Kopi Saset yang Mengandung Paracetamol dan Sildenafil

Baca juga: Verrel Datang dengan Mobil Sport, Venna Melinda dan Ferry Irawan Nikah di Jembrana

Baca juga: Diperingati Setiap Tanggal 8 Maret, Simak Sejarah Hingga Tema Hari Perempuan Internasional 2022 

"Semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju ke satu proses transisi bertahap," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Hapus Syarat PCR-Antigen, Ini 3 Kebijakan Transisi Menuju Normal

Berita Terkini