Berita Denpasar

Citilink Dukung Penuh Kebijakan Penumpang Tidak Perlu Tes PCR/Antigen

Penulis: Zaenal Nur Arifin
Editor: Harun Ar Rasyid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Citilink Raih Predikat 5-Star Covid-19 Airline Safety Rating dari Skytrax

TRIBUN BALI.COM – Maskapai penerbangan Citilink menerapkan kebijakan terbaru mengenai persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik, menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

“Citilink mendukung penuh kebijakan Pemerintah Indonesia dalam meniadakan syarat hasil tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan domestik, yang sudah memperoleh vaksinasi dosis lengkap," ujar Direktur Utama Citilink, Dewa Kadek Rai di Tangerang dalam keterangannya, Rabu 9 Maret 2022.

Ia menambahkan dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi mobilitas masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.

Baca juga: ASN Pemkab Gianyar Pusing, Duga Insentif yang Belum Diterima Dihanguskan, Benarkah?

Baca juga: Promo Hypermart Besok Kamis 9 Maret 2022, Goon Rp 33.790 Astor Rp 29.900 Sarung Gajah Rp 69.900

Baca juga: Hubungan Bilateral Baik, Atase Darat Kedubes Australia Akan Latihan Bersama & Studi Banding di Bali

Persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik yang terbaru di antaranya adalah:

1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster), tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;

3. Penumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;

4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Citilink juga mengimbau penumpang untuk mematuhi aturan terbaru terkait pengisian e-HAC domestik.

Dimana penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan.

“Tentunya dengan kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kembali minat masyarakat untuk bepergian serta menggairahkan kembali industri penerbangan yang terdampak cukup besar akibat pandemi COVID-19. Citilink akan terus meningkatkan pelayanan kepada penumpang agar terbang aman dan nyaman," tegas Kadek Rai.

Citilink senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat di seluruh lini operasional penerbangannya, baik dari pre-flight, in-flight, hingga post-flight dengan mengacu pada ketentuan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal itu untuk dapat memastikan seluruh penerbangan berjalan secara optimal dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keamanan bagi seluruh pelanggan.(*)

Baca juga: PTM Terbatas Mulai Diterapkan di Bumi Lahar

Baca juga: Danpuspomad Sambangi Bali, Cek Lokasi Kesiapan Pengamanan KTT G20

BERITA LAINNYA

Berita Terkini