Hal tersebut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2012 dimana kondisi anak yang lahir di luar pernikahan.
"Cek fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2012, tentang anak hasil di luar pernikahan, ini biar mengedukasi semuanya gitu," kata Tegar.
"Memang ada fatwa MUI, itu sumbernya Al-Quran dan Hadits," sambungnya dalam video yang diunggah di Kanal YouTube Inens Investigasi dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Jumat 11 Maret 2022 dalam artikel berjudul Pihak Doddy Sudrajat Klaim Punya Bukti Vanessa Angel Hamil di Luar Nikah, Tegaskan Ini Bukan Aib.
Tegar Firmansyah juga mengklaim pihaknya memiliki bukti kuat terkait mendiang Vanessa Angel hamil duluan sebelum menikah dengan Bibi Ardiansyah.
Baca juga: Ini Alasan Vanessa Angel Larang Gala Sky Jadi Artis, Faisal Sebut Siap Perang dengan Doddy Sudrajat
"Kita kan bisa membuktikan. Kita ada bukti-buktinya nanti biar hakim aja yang menilai bukti kita sah atau tidak," terangnya.
Ia menilai pernyataan tersebut merupakan hal yang wajar apabila disampaikan di ruang sidang.
Bagi Tegar, hal tersebut bukan termasuk membuka aib keluarga, melainkan fakta hukum.
"Itu bukan aib, kalau di dalam persidangan itu fakta hukum," ungkap Tegar Firmansyah.
"Semua dalil-dalil itu harus kita buktikan. Dari keterangan saksi dari alat bukti dari keterangan saksi ahli," tambahnya.
Hasil Sidang Hak Perwalian Gala Sky
Sidang hak perwalian Gala Sky kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat pada Rabu 9 Maret 2022.
Kuasa hukum Haji Faisal, Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan bahwa agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian saksi dari pihak tergugat, Doddy Sudrajat.
Pihak Doddy Sudrajat menyerahkan bukti yang disampaikan kepada Majelis Hakim.
Hal itu diketahui Tribunnews dari unggahan YouTube channel Cumicumi, Rabu 9 Maret 2022.
"Pihak tergugat menyerahkan sekitar 24 bukti-bukti tertulis sudah disampaikan kepada Majelis Hakim," kata Wijayono Hadi.