"Pelaku mengakui perbuatannya. Dari pengakuan lainnya, ia telah beraksi di wilayah Kuta dan Kuta Utara dengan modus yang sama. Setelah kencan ia melakukan pencurian barang milik korbannya," pungkas Kompol Gede Sudyatmaja.
Akibat perbuatan pelaku, ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, Polsek Denpasar Selatan masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari lokasi lain yang disasar pelaku transgender itu.