Berita Badung

SK Belum Keluar, Guru Kontrak di Badung Mengeluh Tidak Bisa Daftar PPG

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadisdikpora Badung, I Gusti Made Dwipayana

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Guru kontrak di Kabupaten Badung sampai saat ini belum bisa melakukan pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Padahal sesuai surat Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Reset dan Teknologi Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Pendidikan nomor 0305/B2/GT.00.04/2022 sudah dikeluarkan jadwal pendaftaran PPG tersebut.

Antara misalnya yang merupakan guru di wilayah Kuta Utara Badung, mengaku sampai saat ini dirinya tidak bisa mendaftar PPG. Hal itu karena SK dari Pemkab Badung belum keluar sampai saat ini.

Baca juga: Sejumlah Sekaa Teruna di Badung Belum Manfaatkan Dana Kreativitas,Disbud Akan Lakukan Pendataan Lagi

"Syarat daftar kan harus mencantumkan SK, jadi sampai saat ini belum juga keluar SK itu," katanya saat dikonfirmasi Selasa 15 Maret 2022.

Diakui, dengan belum keluarnya SK juga berdampak pada gaji guru kontrak di Badung. Antara mengaku guru kontrak sampai saat ini belum juga  dibayar.

"Kalau gaji dari Januari sampai Maret ini belum dibayar. Alasannya SK belum keluar," ucapnya.

Dirinya berharap, gaji dan SK cepat diberikan, mengingat sudah hampir 3 bulan guru belum dibayar.

Baca juga: Ikut Aturan Provinsi, Badung Akan Laksanakan PTM Per 1 April 2022

Selain itu dirinya juga mendengar ada beberapa pegawai dari dinas terkait yang gajinya sudah dibayarkan.

"Waktu ini saya sempat baca, katanya uang sudah disiapkan, cuma menunggu pengajuan. Bahkan dinas lain ada yang sudah cair katanya," ucapnya sembari mengatakan, kasus ini biasa terjadi setiap tahun di Badung.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung I Gusti Made Dwipayana sebelumnya tidak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku semuanya masih dalam proses. 

"Masih berproses semuanya, termasuk SK gurunya," ucapnya.

Pihaknya pun enggan membeberkan lebih lanjut apa kendala yang dihadapi hingga sampai saat ini belum terealisasi. Namun menurut informasi yang didapat SK belum ditandatangani oleh Bupati Badung Nyoman Giri Prasta.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini juga mengakui bahwa gaji pegawai kontrak ngadat.

Baca juga: Wisata Edukasi Ekomangrove Kedonganan di Badung,Bisa Dijadikan Alternatif Kunjungan Delegasi KTT G20

Hanya sebagian yang sudah dicairkan.

"Sudah dianggarkan. Namun yang sudah diberikan ada yang belum itu tergantung Surat Keputusan (SK)," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini