Menurutnya kalau sudah turun SK OPD terkait baru boleh melakukan pengamprahan gaji. "SK itu kan setiap tahun ditetapkan, prosesnya di masing-masing OPD," sambungnya.
Kata dia, kalau di BPKAD Badung sejatinya hanya menunggu pengamprahan dari OPD masing-masing.
Sebab, pihaknya sudah menganggarkan untuk kebutuhan gaji pegawai kontrak.
"Jadi tinggal mereka melakukan pengamprahan. Kalau sudah melakukan pengamprahan pasti dicairkan. Karena sudah ada beberapa gaji pegawai kontrak yang cair."
"Seperti pegawai kontrak di Disbud Badung, Balitbang, dan untuk pegawai kontrak di Dinas Kesehatan hari ini sudah cair," tegasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Badung