Berita Buleleng

Curi Balok Besi di Proyek Jembatan Bakung Buleleng, Alit Diamankan Unit Reskrim Polsek Sukasada

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan Alit, pelaku pencurian balok besi di proyek jembatan Bakung

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Ketut Alit Hadiari Putra (31) ditangkap polisi.

Pria asal Lingkungan Bakung, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng ini ditangkap lantaran mencuri balok besi, yang digunakan dalam proyek pembangunan jembatan Bakung.

Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan dikonfirmasi Selasa (22/3/2022) mengatakan,  pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukasada pada Senin kemarin.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pencurian balok besi di proyek pembangunan jembatan Bakung itu telah ia lakukan sejak Desember 2021 lalu.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Ayah Kandung hingga Tewas, Polres Buleleng Cari Rekam Medis Iskak di RSJ Bangli

Dimana, selama Desember lalu pelaku telah berhasil membawa kabur 23 balok besi berbagai ukuran, serta empat buah lampu sorot, serta satu unit trapo las.

Besi-besi tersebut dicuri oleh pelaku sedikit demi sedikit. 

Akibat pencurian ini, pihak rekanan pun mengalami kerugian mencapai Rp 11 juta.

Kompol Agus menyebut, penangkapan ini dilakukan oleh pihaknya setelah menerima laporan dari pemborong proyek bernama I Made Suardika (43).

Laporan tersebut dilayangkan ke Polsek Sukasada pada 21 Desember lalu.

Kepada polisi, korban mengaku sejumlah material untuk pembangunan jembatan raib, lantaran lokasi proyek minim dari petugas jaga.

Berangkat dari laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi yang ada di TKP.

Selain itu, polisi juga melakukan penelusuran di sejumlah toko bangunan di wilayah Kecamatan Sukasada, hingga di Kecamatan Buleleng.

Hingga akhirnya polisi mendapatkan informasi dari salah satu pemilik toko bangunan yang ada di Desa Sari Mekar, Kecamatan Buleleng, bahwa ada seseorang yang menjual material bangunan yang diduga berasal dari proyek jembatan Bakung.

"Dari informasi itu lah, kami akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku.

Baca juga: Empat Pejabat Hasil Seleksi Lelang Jabatan Pemkab Buleleng Dilantik

Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya pada Senin kemarin," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Alit pun dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Berita Terkini