Selain itu, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri.
"Jadi pelaku mengakui melakukan aksi pencurian uang sesari tersebut untuk dimiliki dan dipakai untuk komunikasi sehari hari. Bahkan pelaku sebelum melakukan pencurian di Pura Dalem Jati Penarungan pelaku juga pernah mencuri di beberapa wilayah Badung," Ujarnya.
Dijelaskan ada beberapa Pura yang ada di Mengwitani yang sebelumnya dicuri seperti Pura Taman Ayun, Pura Alas Arum Sangeh, Pura di sebelah barat pertigaan Abiansemal, Pura Sada Kapal, Pura Desa Munggu.
Selain di Badung pelaku juga mengakui mencuri sesari di wilayah Tabanan seperti di wilayah Apuan, Pacung, Penebel dan Marga.
"Total ada Pura lebih dari 40 lokasi yang sempat di curi. Sampai saat ini pelaku masih kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti uang sesari, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit sepeda motor Honda Supra dan alat pancing.
"Tas pelaku juga kami amankan beserta HP dan vape yang di bawanya," imbuh Kapolres.(*)
Artikel lainnya di Berita Badung