AMLAPURA, TRIBUN BALI. COM - Ratusan Krama Desa Adat Bugbug, Kec. Karangasem mesadu ke DPRD Karangasem, Jumat 25 Maret 2022 siang hari.
Kedatangnya ke DPRD Karangasem untuk menyampaikan klarifikasi terkait aspirasi warga Bugbug ke MDA dan DPRD Provinsi.
Kelian Adat Bugbug, I Nyomaan Purwa Ngurah Arsana, mengungkapan, kedatangan krama adat Bugbug ke DPRD Kab. Kaarangasem untuk menyampaikan aspirasi yang tujuannya untuk klarifikasi terhadap beberapa warga mengatasnamakn warga Bugbug meesadu ke DPRD Provinsi.
"Ada 6 point yang disampaikan ke DPRD Provinsi Bali oleh warga yang mengatasnamakan krama Bugbug. Keenam point yang disampaikan adalah tak benar, bohong, alias hoax," kata Nyoman Purwa Arsana stelah sampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten.
Point pertama terkait keabsahan dirinya terpilih mnjadi Kelihan Desa Adat Bugbug. Sebelum terpilih jadi Kelihan, di Adat Bugbug sudah terbentuk kepanitiaan yang dibentuk Kelihan lama. Panitia langsung kerja, dan menyambangi setiap banjar untuk menyampaikan calon Kelihan
"Dari 12 banjar yang ada di Desa Bugbug, sebanyak 7 banjar mencalonkan saya secara tunggal. Karena sudh 7 banjar mencalonkan tunggal, & dianggap sudah memenuhi ketentuan. Dilaksanakan musyawarah mufakat," jelas Jro Purwa, sapaan akrabnya.
Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG LINK STREAMING PERSIB vs PERSIK: Duet Bruno Cantanhede & David da Silva Kembali
Baca juga: Pastikan Bali Bebas Sampah Saat Event G20, KLHK Sinergi dengan Sungai Watch Pasang Jaring di Sungai
Baca juga: Dukung Aktivitas Ekspor, Bank BJB Lakukan Kerja Sama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Seluruh Krama Adat Bugbug sangat menerima peemilihan Kelihan yang baru. Setelah 1.5 tahun jabat Kelihan, beberapa warga yang mengatasnamakan krama adat Bugbug pertanyakan keabsahan Kelihan adat baru. Sebelumnya, warga & Kelihan Desa Adat lama tidak mempersalahkan.
"Kalau memang tidak sah, lakukan upaya hukum. Kan bisa mngugat dari SK yang diberikan MDA Provinsi. Terpilihnya Kelihan Desa Adat Bugbug sudah ada SK dari MDA Provinsi Bali" imbuh I Nyoman Purwa.
Pria yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bali mengatakan, terkait adanya informasi penyalahgunaan anggaran semuanya itu juga tak benar, bohong. Pihaknya menyatakan siap membawa kasus ini ke petugas (pidana) karena cemarkan nama baik, dan kena UU TIE.
Ketua DPRD Kab. Karangasem, I Wayan Suastika, akan mempelajari lebih daahulu masalah yang terjadi di Bugbug sebelum diberikan keputusan. Legislative akan segera koordinasikaan masalah ini."Kita akan pelajari dulu masalhnya,"kta Suastikan, anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangaan.