Berita Karangasem

Berlaku Awal Desember 2025, Jam Operasional Truk ke Galian C Karangasem Akan Dibatasi

Termasuk membahas masalah maraknya aktivitas truck pengangkut Galian C di jalur Sidemen-Selat yang kerap dikeluhkan masyarakat.

ISTIMEWA
Kecelakaan truck di pertigaan Desa Duda, Kecamatan Selat belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM - Forum Lalu Lintas dan Forkopincam Karangasem membahas draf Surat Edaran Gubernur Bali terkait Penanganan Kemacetan di Bali.

Termasuk membahas masalah maraknya aktivitas truck pengangkut Galian C di jalur Sidemen-Selat yang kerap dikeluhkan masyarakat. Terkait hal itu, rencananya jam operasional truk ini akan dibatasi. 

"Dalam rapat itu selain membahas SE yang dikeluarkan Gubernur, juga membahas truck Galian C yang dirasahkan masyarakat dengan maraknya kecelakaan beberapa hari belakangan," ungkap Kadis Perhubungan, Tjokorda Surya Darma, Kamis (14/8).

Dalam draf SE Penanganan Kemacetan Lalu Lintas yang dikeluarkan Gubernur Bali. Nantinya truk dengan tonase di atas 5 ton, operasionalnya akan dibatasi hanya pada malam hari, yakni mulai dari pukul 21.00 Wita, sampai pukul 05.00 Wita.

Baca juga: DEWAN Minta Penegakan Hukum Harus Dilakukan, Terkait Pelanggaran Bangunan di Pantai Melasti

Baca juga: BERI Pengurangan Pokok Pajak, Denpasar Siasati Kenaikan PBB 10 Kali Lipat Akibat Penyesuaian NJOP

GELAR PERTEMUAN - Forum Lalu Lintas dan Forkopincam Karangasem membahas draf Surat Edaran Gubernur Bali terkait penanganan kemacetan di Bali, Rabu (13/8).
GELAR PERTEMUAN - Forum Lalu Lintas dan Forkopincam Karangasem membahas draf Surat Edaran Gubernur Bali terkait penanganan kemacetan di Bali, Rabu (13/8). (ISTIMEWA)

Nantinya di luar jam tersebut, truk dilarang melintas di jalur-jalur yang telah ditentukan termasuk jalur Sidemen-Selat. Sehingga lalu lintas dapat lebih lenggang, tanpa adanya truk yang lalu lalang dari pagi hingga sore.

"Ketentuan itu termasuk untuk truk pengangkut material Galian C. Rata-rata tonasenya antara 7 ton sampai 9 ton,"jelasnya.

Dalam pembahasan tersebut, dari forum lalu lintas Kabupaten Karangasem juga mengusulkan agar jam operasional truk bisa dimajukan 1 jam lebih awal, dari pukul 20.00 Wita sampai Pukul 05.00 Wita.

"Semua yang hadir dalam pembahasan ini menyetujui usulan itu. Pertimbangannya karena jam 20.00 Wita, jalur-jalur di Karangasem itu sudah mulai sepi," ungkapnya.

Adapun jalur-jalur yang berlaku pembatasan jam operasional truk dengan tonase lebih dari 50 ton sesuai draf SE Penanganan Kemacetan Lalu Lintas Provinsi Bali di Karangasem yakni Jalan Sidemen-Selat, Jalan Muncan-Lebih,  Jalan Babakan-Telun Buana, Jalan Munggal-Munduksari,  Jalan Budakeling-Pande Besi, Jalan Budakeling-Tanah Aron.

Jalan Pande Besi-Ababi, Jalan Ababi-Umanyar, Jalan Bukit Paon-Umanyar, Jalan Bebandem-Pengadangan, Jalan Pengadangan-Untalan, Jalan Mumbul-Pengadangan,  Jalan Sibetan-Telaga Tista, dan Jalan Jungutan–Tihingan. "Rencananya SE ini berlaku pada awal Desember 2025, draf ini masih dibahas di masing-masing daerah," (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved