Berita Karangasem
Berlaku Awal Desember 2025, Jam Operasional Truk ke Galian C Karangasem Akan Dibatasi
Termasuk membahas masalah maraknya aktivitas truck pengangkut Galian C di jalur Sidemen-Selat yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Forum Lalu Lintas dan Forkopincam Karangasem membahas draf Surat Edaran Gubernur Bali terkait Penanganan Kemacetan di Bali.
Termasuk membahas masalah maraknya aktivitas truck pengangkut Galian C di jalur Sidemen-Selat yang kerap dikeluhkan masyarakat. Terkait hal itu, rencananya jam operasional truk ini akan dibatasi.
"Dalam rapat itu selain membahas SE yang dikeluarkan Gubernur, juga membahas truck Galian C yang dirasahkan masyarakat dengan maraknya kecelakaan beberapa hari belakangan," ungkap Kadis Perhubungan, Tjokorda Surya Darma, Kamis (14/8).
Dalam draf SE Penanganan Kemacetan Lalu Lintas yang dikeluarkan Gubernur Bali. Nantinya truk dengan tonase di atas 5 ton, operasionalnya akan dibatasi hanya pada malam hari, yakni mulai dari pukul 21.00 Wita, sampai pukul 05.00 Wita.
Baca juga: DEWAN Minta Penegakan Hukum Harus Dilakukan, Terkait Pelanggaran Bangunan di Pantai Melasti
Baca juga: BERI Pengurangan Pokok Pajak, Denpasar Siasati Kenaikan PBB 10 Kali Lipat Akibat Penyesuaian NJOP

Nantinya di luar jam tersebut, truk dilarang melintas di jalur-jalur yang telah ditentukan termasuk jalur Sidemen-Selat. Sehingga lalu lintas dapat lebih lenggang, tanpa adanya truk yang lalu lalang dari pagi hingga sore.
"Ketentuan itu termasuk untuk truk pengangkut material Galian C. Rata-rata tonasenya antara 7 ton sampai 9 ton,"jelasnya.
Dalam pembahasan tersebut, dari forum lalu lintas Kabupaten Karangasem juga mengusulkan agar jam operasional truk bisa dimajukan 1 jam lebih awal, dari pukul 20.00 Wita sampai Pukul 05.00 Wita.
"Semua yang hadir dalam pembahasan ini menyetujui usulan itu. Pertimbangannya karena jam 20.00 Wita, jalur-jalur di Karangasem itu sudah mulai sepi," ungkapnya.
Adapun jalur-jalur yang berlaku pembatasan jam operasional truk dengan tonase lebih dari 50 ton sesuai draf SE Penanganan Kemacetan Lalu Lintas Provinsi Bali di Karangasem yakni Jalan Sidemen-Selat, Jalan Muncan-Lebih, Jalan Babakan-Telun Buana, Jalan Munggal-Munduksari, Jalan Budakeling-Pande Besi, Jalan Budakeling-Tanah Aron.
Jalan Pande Besi-Ababi, Jalan Ababi-Umanyar, Jalan Bukit Paon-Umanyar, Jalan Bebandem-Pengadangan, Jalan Pengadangan-Untalan, Jalan Mumbul-Pengadangan, Jalan Sibetan-Telaga Tista, dan Jalan Jungutan–Tihingan. "Rencananya SE ini berlaku pada awal Desember 2025, draf ini masih dibahas di masing-masing daerah," (mit)
Warga Karangasem Panik Sepeda Motor Vario Miliknya Dimaling, Pelaku Ternyata Kerabat Korban |
![]() |
---|
CAMPAK Infeksi 33 Anak di Karangasem, 2 Wilayah Masuk KLB, Kemenkes Catat 46 Wilayah di Indonesia |
![]() |
---|
CAMPAK Infeksi 33 Anak di Karangasem, 2 Wilayah Masuk KLB, Simak Berita Berikut Ini |
![]() |
---|
KLB Campak di Karangasem, Berikut Gejala dan Komplikasi Mematikan |
![]() |
---|
Kegiatan Bakti Indonesia 2025 di Karangasem Bali, Soroti Kasus Kanker Payudara dan Penyakit Jantung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.