TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, menyampaikan pendapat atas pandangan umum Fraksi dalam Sidang Paripurna II DPRD Jembrana masa persidangan II Tahun 2021-2022 yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Jembrana, Bali, Kamis 24 Maret 2022.
Adapun pandangan yang disampaikan tersebut terkait Ranperda Inisiatif DPRD Jembrana tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Ni Made Sri Sutharmi tersebut, Wabup IGN Patriana Krisna alias Ipat mengatakan, bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang baik dan bersih.
Dalam perkembangan pengaturan terjadi perubahan PP yang mengatur tentang keuangan daerah yaitu dari PP No.58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah diubah dengan PP No.12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Baca juga: DPRD Jembrana Sahkan Ranperda Perusahaan Umum Daerah
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) PP No.12 Tahun 2019 perlu menetapkan Permendagri tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yaitu Permendagri No.77 tahun 2020.
“Dengan adanya perubahan dasar yuridis serta ketentuan dalam Permendagri tersebut sudah sepatutnya dilakukan perubahan terhadap Perda Kabupaten Jembrana tentang pengelolaan keuangan daerah,” ucapnya.
Terakhir, dengan memperhatikan hal tersebut, pihaknya berpendapat bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat dilanjutkan ketahap pembahasan berikutnya, sehingga terwujud kesepakatan bersama untuk menetapkan menjadi peraturan daerah.
“Secara substansi dan muatan materi, rencana peraturan daerah ini telah sesuai kebutuhan dalam rangka mewujudkan pengelolaan daerah, namun dari sisi sistematika masih perlu kiranya disempurnakan untuk tahap selanjutnya sebelum nantinya ditetapkan menjadi perda,” bebernya.(*).
Kumpulan Artikel Jembrana