Berita Nasional

Sudah Ada Fatwa MUI, Kemenkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi

TRIBUN-BALI.COM - Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bila masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 maka tidak membatalkan puasa.

Nadia mengatakan, hal tersebut berdasarkan pada fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya.

Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini (saat berpuasa) bisa dilakukan vaksinasi," kata Nadia dalam diskusi bertajuk "Mudik, Booster, dan Masker", Sabtu (26/3/2022).

Baca juga: Kemenkes Dukung Industri Farmasi Sediakan Obat Bermutu, Aman dan Berkhasiat

Nadia juga meminta daerah-daerah yang banyak menjadi tujuan mudik untuk mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 hingga mencapai target 70 persen.

Ia mengatakan, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan pengurus masjid untuk mendirikan sentra vaksinasi agar mudah dijangkau masyarakat.

"Kita bisa lakukan bekerja sama dengan, misalnya pengurus masjid setempat untuk membuka sentra-sentra vaksinasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Nadia mendorong keterlibatan TNI-Polri untuk berkerja sama dalam melakukan upaya percepatan vaksinasi Covid-19.

"Walaupun waktunya cukup pendek kalau kita lihat tinggal seminggu lagi (Ramadhan)," ucap dia.(*)

Artikel lainnya di Berita Nasional

Berita Terkini