TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Penggunaan tanah negara dan Pelanggaran Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung ternyata tidak hanya terjadi di Pantai Melasti Desa Ungasan, Kuta Selatan.
Bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Badung mengaku ada beberapa pelanggaran yang sama di wilayah lainnya.
Hanya saja sampai saat ini pihaknya belum melaporkan ke aparat terkait dalam hal ini kepolisian.
Mengingat kasus desa Ungasan akan menjadi contoh dan pelajaran untuk menindak pelanggaran lainnya.
Baca juga: Komisi IV DPRD Badung Setujui Perubahan Tempekan Jadi Banjar di Desa Adat Karang Dalam Tua, Bongkasa
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara yang dikonfirmasi Rabu 30 Maret 2022 tidak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengaku telah memilik data rinci pelanggaran yang terjadi di wilayah lainnya.
"Iya ada beberapa pelanggaran yang sama di Badung. Namun kami masih berproses untuk melaporkan," katanya
Birokrat asal Denpasar itu mengaku, untuk kasus di Desa Ungasan terdapat dua pelanggaran, yakni mulai dari penyerobotan tanah negara dan pelanggaran Perda RTRW.
Namun fokus pelaporan yang dilakukan di Polresta Denpasar adalah penguasaan tanah negara.
"Prioritasnya adalah pelanggaran yang digunakan. Apa tanah itu disewakan oleh orang yang tidak berhak atau bagaimana, tapi sebenarnya kan tidak boleh disewakan begitu saja. Namun tidak dipungkiri ada pelanggaran RTRW juga disana," ujar Suryanegara.
Menurutnya, pelanggaran RTRW di Gumi Keris memang banyak terjadi.
Namun pihaknya tidak merinci berapa jumlah pelanggar dan lokasi pelanggaran tersebut.
Kendati demikian, rencananya pelanggaran di wilayah lain yang masih masuk dalam Kabupaten Badung juga akan ditindak tegas.
Bahkan sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
"Kami juga akan laporkan pelanggaran tersebut. Kami saat ini sedang berproses, tinggal nanti kami ungkap satu per satu. Bahkan Kejari juga sudah memiliki datanya," ungkapnya.
Baca juga: Wabup Badung Ketut Suiasa Terima Kunjungan Wakil Duta Besar Inggris
Meski mengakui masih ada banyak pelanggaran, Suryanegara menerangkan, dalam pelaporan kepada pihak kepolisian akan disesuaikan dengan skala prioritas.
Selain itu pihaknya saat ini secara langsung sudah menindak tegas pelanggaran tata ruang lainnya.
Dirinya pun mencontohkan, seperti di Pantai Berawa, karena pelanggaran masih sedikit pihaknya memberikan peringatan dan langsung harus dibongkar.
"Kalau kasusnya berat ya sudah kami bawa ke aparat (Polisi)," tegasnya kembali.
Selain menentukan skala prioritas, ia menilai hal ini dapat mempercepat proses penyidikan.
Kasus tersebut pun akan dijadikan contoh kepada pelanggar lainnya.
"Kalau dibilang tonggak penertiban pelanggaran RTRW bisa juga. Nanti kasus itu akan kami jadikan contoh, bagi para pelanggar segera lah insyaf. Kalau masih melanggar kami akan lakukan penindakan seperti di Desa Ungasan," pesannya. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung