Bisnis

NAIK 700 Persen PBB P2 di Gianyar! Buleleng Beri Diskon 90 Persen, Klungkung Tak Naik, Badung Gratis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar telah menetapkan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB - P2) naik menjadi sebesar 700 persen.

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar telah menetapkan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB - P2) naik menjadi sebesar 700 persen.

Namun, kenaikan tersebut hanya ditujukan pada sektor usaha. Sementara untuk tanah pertanian tetap gratis. Tahun 2025 ini, Pemkab Gianyar juga tengah merancang agar tanah atau rumah masyarakat tidak kena pajak di tahun 2026 nanti.

“Nilai pajak PBB naik berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), dulu hotel bintang lima yang sebelumnya bayar Rp 7 juta dia bisa bayar Rp 700 juta. Coba hitung berapa persen itu. Tapi untuk masyarakat tidak naik, pengalinya 20 persen, dan tahun 2026 gratis. Rancangannya sedang dibuat. Intinya, Gianyar adalah satu-satunya daerah yang kenaikan Pajak PBB-nya berpihak pada rakyat,” ujar Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, Minggu (17/8).

Bupati dari PDI Perjuangan (PDIP) asal Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar itu menegaskan bahwa kenaikan PBB ini hanya berlaku untuk pengusaha.

“PBB naik hanya kepada usaha. Untuk lahan pertanian gratis dan untuk perumahan kita akan gratiskan. Langkahnya sudah dimulai tahun ini, sehingga terbit SPT 2026, tanah rumah rakyat sudah gratis, tidak perlu bayar pajak lagi,” ujarnya.

Mahayastra mengatakan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB ini mengalami kenaikan, dari yang awalnya Rp 18 miliar, menjadi Rp 30 miliar, dan ke depannya Rp 80 miliar.

Mahayastra menegaskan, pihaknya optimistis meskipun tidak mengenakan pajak PBB untuk rumah rakyat, ia yakin target pendapatan tersebut akan tercapai melalui PBB yang dibayarkan para pengusaha. “Kenaikan nilai pajak unit usaha itu akan menutup subsidi silang,” ujarnya.

Baca juga: EKS Bupati Klungkung Dapat Potongan Hukuman 5 Bulan, 3.199 Napi Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI

Baca juga: NEKAT Lompat ke Laut, Nyawa Remaja 15 Tahun Tak Tertolong Setelah Dilarikan ke RSUD Buleleng

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, Minggu (17/8). Dikatakan jika Pemkab Buleleng pada tahun 2025, tidak ada menaikkan NJOP Bumi.

Sebab penyesuaian terakhir sudah dilakukan pada tahun 2019 lalu. Justru, di tahun 2025 ini Pemkab Buleleng membuat kebijakan-kebijakan strategis. Seperti memberikan insentif pengurangan atau diskon pada Lahan Produksi Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Secara konkret, masyarakat yang memiliki sawah ataupun lahan produksi pangan/ternak diberikan tarif khusus, yakni 0,02 persen. Tak hanya itu, pemilik lahan pertanian juga diberikan diskon PBB 90 persen.

“Misalnya, masyarakat dulu bayar katakanlah Rp 100 ribu, di tahun 2025 ini masyarakat hanya perlu membayar Rp 9.800. Jadi sangat besar sekali diskon 90 persen ini,” ujarnya. 

Menurut Perang Wibawa, kebijakan ini diambil untuk melindungi para pemilik lahan produktif, terutama dari ancaman alih fungsi lahan menjadi perumahan.  

Tak hanya itu, Pemkab Buleleng juga memberikan insentif lain bertepatan dengan HUT RI ke-80. Di mana wajib pajak yang memiliki tunggakan 10 tahun, cukup membayar lima tahun saja. Sedangkan sisanya diputihkan. 

“Contoh masyarakat ada tunggakan pajak dari 2015, maka di tahun 2025 ini cukup membayar dari 2020-2025 saja. Inilah kebijakan-kebijakan yang pro rakyat, yang dilakukan pimpinan kami,” ungkapnya. 

Promo merdeka ini rencananya akan dilaunching pada 18 Agustus 2025 hingga 30 September 2025. Pihaknya berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah di sektor PBB-P2. 

Halaman
123

Berita Terkini