Sementara itu, Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Klungkung pada tahun ini sama-sama tidak ada kenaikan tarif PBB-P2. Bahkan di Kabupaten Karangasem, sudah 15 tahun tidak ada penyesuaian tarif.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten (BPKAD) Karangasem I Wayan Ardika mengatakan, sebenarnya di Karangasem ada rencana untuk naikan NJOP PBB-P2. Hanya saja belum disetujui Bupati Gusti Putu Parwata.
Mengingat ada dampak secara politis yang kemungkinan muncul jika ada kenaikan NJOP PBB P2. “Padahal hasil audit BPK tahun 2023, agar NJOP PBB P2 dinaikkan karena sudah 15 tahun lebih belum pernah naik,” ungkap Ardika.
Dengan bertahun-tahun tidak ada kenaikan NJOP PBB P2, pendapatan asli daerah dari sektor ini juga stagnan. “Dari tahun ke tahun tidak ada peningkatan yang signifikan (PBB-P2), masih di angka sekitar Rp 6,3 miliar per tahun,” ungkap Ardika, Jumat (15/8).
Hal serupa dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan juga menegaskan tidak ada kenaikan PBB-P2 di Klungkung. “Acuannya masih Perda 8 Tahun 2024, tidak ada penyesuaian tarif (PBB-P2) tahun ini,” ujar Dewa Griawan, Minggu (17/8).
Menurutnya di Klungkung angka pembayaran PBB-P2 relatif kecil, dibandingkan pendapatan sektor Pajak Hotel dan Restauran atau BPHTB. Menurutnya masyarakat cenderung membayar PBB-P2 baru jika ada keperluan, seperti saat ada transaksi jual atau beli tanah. “Apalagi PBB-P2 di Klungkung kebanyakan sawah di pedesaan,” jelasnya.
Berbeda dengan Kabupaten Badung, yang sudah membuat kebijakan PBB P2 gratis dari tahun 2017. Hal itu pun sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024. Hanya saja PBB P2 tersebut gratis hanya untuk lahan kosong rumah tinggal atau lahan yang tidak di komersilkan. “Iya PBB P2 di Badung di Nol-kan dari tahun 2017 sesuai dengan Perbup,” ujar Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Badung, Ni Putu Sukarini.
Disinggung mengenai pengenaan PBB P2 pada lahan yang dikomersilkan, Sukarini mengatakan semua itu sesuai dengan perhitungan ketetapan nantinya. Namun untuk Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sebesar 20 persen - 100?ri Nilai Jual objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi nilai tidak kena pajak sesuai UU HKPD pasal 40 ayat 5 dan 6.
“Kebetulan di Badung sesuai amanat undang-undang harus melakukan penyesuaian NJOP di tiga kecamatan karena NJOP sebelumnya tahun 2020. Jika ketetapan sangat tinggi itu sebenarnya karena Undang-undang, mengingat sebelumnya dapat diberikan stimulus sampai demgan 100?n dalam UU HKPD tidak ada lagi pemberian stimulus,” bebernya.
Kendati demikian katanya, semua itu hanya bisa diberikan pengurangan. Bahkan di Badung sudah membantu dengan memberikan pengurangan “Namun bisa diberikan pengurangan dan saat ini Badung sudah memberikan pengurangan sampai dengan 50%,” imbuhnya.
Di tempat berbeda Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta mengatakan saat ini sudah ada regulasi yakni UU Nomor 28 tentang pajak dan retribusi. Dalam UU tersebut termuat tentang PBB-P2 dan atau tanpa kena pajak.
“Saat saya menjadi bupati (Badung) dulu, milik masyarakat yang tidak dikomersialkan itu bebas pajak. Itu contohnya. Jalur hijau, pertanian, rumah penduduk tidak kena pajak,” paparnya usai upacara HUT ke-80 RI, Minggu, 17 Agustus 2025.
Dirinya mengatakan memang terjadi penyesuaian, namun semua harus sesuai regulasi. “Ini penyesuaian, yang penting taat regulasi,” katanya. (weg/mer/mit/gus/sup)
Dikhawatirkan Alih Fungsi Lahan Marak
Masyarakat yang miliki lahan dan bangunan di Bali terkejut dengan kenaikan PBB P2. Permasalahan kenaikan PBB P2 juga harus diperhatikan karena ada kesimpangsiuran. Bahkan peruntukan tempat tinggal juga dikenakan. Hal tersebut diungkapkan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.