TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Tim Yustisi Klungkung kembali melakukan sidak, terhadap beberapa usaha pemotongan ternak yang membuang limbahnya sembarangan, Kamis 31 Maret 2022.
Keberadaan sentra pemotongan ternak itu dikeluhkan warga, karena limbahnya dianggap mencemari lingkungan.
Tim Yustisi mengawali sidaknya di sentra pemotongan ternak babi milik Wayan Sudira di Banjar Selat, Desa Tusan, Desa Banjarangkan, Klungkung.
Di lokasi itu, aroma kotoran babi tercium cukup tajam. Petugas juga sempat mengecek septic tank di lokasi itu sudah penuh, sehingga tidak bisa lagi menampung limbah.
Baca juga: Alami Kelainan Genetik Sejak Usia 3 Tahun, Kulit Made Soma Mengelupas, Bupati Klungkung Beri Bantuan
" Saya sudah 4 tahun usaha pemotongan babi, sudah 2 kali didatangi Satpol PP," ujar Wayan Sudira.
Petugas lalu meminta Wayan Sudira datang ke Kantor Satpol PP Klungkung untuk dilakukan pembinaan.
Petugas melanjutkan sidaknya ke Sentra Pemotongan Ayam milik Kadek Sudana, yang lokasinya juga di Desa Banjarangkan, Klungkung.
Satpol PP menerima keluhan warga, jika sentra usaha itu membuang limbahnya ke selokan. Selokan di sekitar sentra pemotongan ayam itu memang tampak sudah tercemar.
Baca juga: Klungkung Tetap Jadikan Vaksinasi Booster Sebagai Syarat Pelaksanaan PTM
" Tidak hanya limbah pemotongan ayam, tapi banyak juga limbah rumah tangga dibuang ke selokan," kilah Kadek Sudana.
Ia mengaku sudah memiliki septic tank untuk menampung limbahnya.
Hanya sudah diurug karena penuh.
Menurutnya biaya penyedotan limbah di septic tank terlampau mahal, sehingga ia memilih meneruskan air limbah pemotongan ternak ayam miliknya ke selokan.
Baca juga: KABAR DUKA: Mantan Anggota DPRD Klungkung Gede Gita Gunawan Tutup Usia karena Sakit
" Septic Tank itu 3 hari saja penuh, sementara biaya menyedotnya mahal. Belum lagi ayam harganya mahal sekali. Tidak menutupi penghasilan, dengan biaya sedot limbahnya," ungkapnya.
Ia bersikukuh, yang harusnya dibenahi adalah selokan yang ada di lingkungannya agar air dapat mengalir dengan baik. Sehingga air limbah yang dibuang ke selokan, juga dapat mengalir dengan lancar.
" Saya sudah ke desa, katanya selokan ini kewenangan kabupaten. Tolong saya minta solusi juga ke pemerintah, bagaimana solusinya. Sudah bersyukur di masa pandemi yang sulit ini saya ada pekerjaan, kalau minta bansos ke pemerintah susah lagi," kilahnya.
Kasatpol PP Klungkung I Putu Suarta menegaskan, dirinya menerima laporan warga dengan adanya beberapa sentra pemotongan ternak di Kecamatan Banjarangkan yang membuang limbahnya ke sungai dan keselokan hingga mencemari lingkungan.
Menanggapi keluhan itu, tim yustisi yang terdiri dari Satpol PP, Polri/TNI dan kejaksaan turun untuk lakukan pembinaan.
" Kita lihat sendiri, lingkungan di sini tercemar limbah pemotongan ternak. Ini untuk menindaklanjuti adanya keluhan warga, karena ada limbah dibuang ke selokan," tegasnya.
Pemilik sentra usaha pemotongan ternak yang mencemari lingkungan itu, lalu didata dan diminta datang ke Kantor Satpol PP Klungkung untuk dibina.
Mereka dianggap melanggar Perda Klungkung No 2 tahun 2014 tentang ketertiban umum. (*)
Berita lainnya di Berita Klungkung