Seandainya mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka Jerinx tinggal menjalani masa tahanan selama tiga atau empat bulan.
"Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira Jerinx bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022," terang Gendo.
Baca juga: Dengar Putusan Jerinx, Nora Langsung Tertunduk, Yakin Suaminya Kuat Hadapi Vonis 1 Tahun Penjara
Lebih lanjut, terkait pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat, tim hukum masih berkoordinasi dengan Jerinx.
Apakah kliennya akan menggunakan hak tersebut atau tidak.
Sedangkan terkait dengan denda Rp25 Juta sudah dibayar oleh Jerinx melalui Tim Advokat Gendo Law Office Jakarta.
"Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat, sehingga Jerinx saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja. Semua sudah selesai diurus oleh Gendo Law Office Jakarta," ucapnya. (*)
Berita lainnya di Berita Bali