TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tuwed, Melaya, Jembrana menjalani sidang putusan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 5 April 2022.
Adalah terdakwa Dewa Putu Astawa yang menjabat sebagai Ketua LPD Desa Adat Tuwed, dan terdakwa Ni Nengah Suastini selaku kasir (berkas terpisah).
Oleh majelis hakim, terdakwa Astawa divonis dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sedangkan terdakwa Suastini diganjar pidana penjara selama dua tahun.
Di mana akibat perbuatan kedua terdakwa, keuangan negara dalam hal ini LPD Desa Adat Tuwed dirugikan sebesar Rp989.822 472.
Baca juga: Korupsi Masker Karangasem: Berkas & Barang Bukti Tersangka Masker Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Dalam amar putusan majelis hakim, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dewa Putu Astawa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan," tegas hakim ketua, Heriyanti.
Selain itu terdakwa Astawa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp487 juta.
Jika tidak bisa membayar selama kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
Sedangkan dalam berkas terpisah, Suastini divonis dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Juga ia dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp84 juta, subsidair dua bulan penjara.
Baca juga: IRONI Iklankan Katakan Tidak Pada Korupsi Tapi Tertangkap Korupsi, Angelina Sondakh: Aku Salah
Vonis pidana majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan jaksa. Sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing empat tahun.
Menanggapi vonis majelis hakim, masing-masing terdakwa didampingi penasihat hukumnya dan jaksa penuntut masih pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa dalam perkara ini telah melakukan upaya memperkaya diri sendiri.
Perbuatan itu dilakukan dalam rentang waktu sejak tahun 2006 hingga 2018. Dan sebagian besar dilakukan di Desa Adat Tuwed. Kedua terdakwa mengambil dana kas LPD Desa Adat Pakraman Tuwed itu secara unprocedure.
Modus pertama ialah kedua terdakwa melakukan penggunaan dana kas. Dimana dana kas dari LPD Tuwed itu menurut dua terdakwa tersisa sekitar Rp 1 Miliar lebih.
Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh ahli akuntan publik, yang tersisa hanya Rp500 ribu di dalam kas. Selanjutnya dikroscek kepada dua terdakwa, dan mereka menyatakan mengunakan dana tersebut.
Baca juga: Terbukti Lakukan Korupsi LPD Belusung Gianyar, Puspawati Hanya Divonis 4 Tahun Penjara
Modus lainnya, dana iuran rekening listrik yang harusnya disetorkan, malah digunakan oleh dua terdakwa.
Kemudian penggelapan tabungan. Selanjutnya kasus pinjaman yang mengatasnamakan orang lain sebanyak 59 kali penarikan. Jadi dua terdakwa tersebut bersama-sama menggunakan dana kas LPD secara tidak sah
Dirinci, terdakwa menggunakan dana kas LPD dengan cara penarikan tabungan, menggelapkan dengan modus pengeluaran tabungan.
Contoh saat si A menarik Rp10 juta, tapi dikeluarkan Rp20 juta. Kemudian penarikan fiktif sebanyak 59 kali.
Penarikan tabungan sukarela, senilai Rp65 juta. Pembayaran rekening iuran listrik Rp57 juta lebih. (*)