ATURAN BARU! Pengecer Dilarang Beli Pertalite di SPBU Menggunakan Jeriken, Begini Alasan Pertamina

Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - ATURAN BARU! Pengecer Dilarang Beli Pertalite di SPBU Menggunakan Jeriken, Begini Alasan Pertamina

TRIBUN-BALI.COM - ATURAN BARU! Pengecer Dilarang Beli Pertalite di SPBU Menggunakan Jeriken, Begini Alasan Pertamina.

Setelah harga pertamax naik, kini muncul aturan baru tentang pembelian bahan bakar minyak (BBM). 

Kini warga tidak diperbolehkan membeli BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken atau drum.

Hal itu berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Pertamina terkait pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken.

Dilansir dari Tribunnews.com, aturan terbaru Pertamina menyebutkan bahwa SPBU tidak diperbolehkan melayani pembelian Pertalite dengan jeriken atau drum kepada pengecer.

Aturan tersebut diambil sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum menjadi Jenos Khusus Penugasan.

"Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," ujar Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya.

Baca juga: Warga Ramai-ramai Tinggalkan Pertamax, Luhut Justru Isyaratkan Harga Pertalite dan Gas LPG Ikut Naik

Fedy menambahkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.

"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fedy.

Definisi dari JBKP dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pertamina menjamin stok Pertalite aman sesuai kebutuhan dan tidak ada kenaikan harga.

JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.

Sementara untuk Pertalite sendiri, berarti pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi. Subsidi dari pemerintah ke Pertamina diambil dari dana APBN.

Suasana masyarakat yang antre BBM pertalite di SPBU Jalan Tjok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Senin 4 April 2022. (Tribun Bali/Ragil Armando)

Harga Pertamax Naik, Konsumsi Pertalite Meningkat

Diberitakan sebelumnya, konsumsi BBM jenis Pertalite (RON 90) dilaporkan meningkat hingga 15 persen setelah kenaikan harga Pertamax per 1 April 2022 lalu.

Halaman
123

Berita Terkini