Mengingat Badung masih terkendala dalam hal pembebasan lahan.
“Salah satu yang kita pikirkan agar proyek ini tetap bisa berlangsung adalah dilakukan secara bertahap, tidak sesuai dengan jadwal semula dan selesainya tidak segera.
Masalah pembebasan lahan kami tawarkan untuk melakukan kolaborasi dengan pihak swasta melalui skema AP (Availability Payment) sebagai komitmen Pemkab Badung tetap diminta mengalokasikan anggaran minimal 20% dari total kebutuhan anggaran pembebasan lahan.
Untuk pembayarannya dilakukan secara cicil oleh pemerintah daerah. Ini akan kita tawarkan nanti pada saat market sounding.
skema ini juga diterapkan pada pembebasan lahan proyek Jalan Tol Mengwi-Gilimanuk dimana Menteri PUPR selaku PJPK proyek tersebut,” terangnya.
(*)