TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan perjalanan luar negeri terbaru.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto tersebut mulai berlaku pada 5 April 2022.
Aturan ini mencabut aturan sebelumnya yakni Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Serta mencabut Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru per 2 April 2022, Sudah 2 Kali Vaksin Tetap Wajib PCR/Antigen
Baca juga: Termasuk Bali, Angkasa Pura I Implementasikan Syarat Perjalanan Terbaru Bagi PPLN di 4 Bandara
Aturan perjalanan luar negeri terbaru Adapun aturan perjalanan luar negeri yakni sebagai berikut:
1. Pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
Bandar udara (Bandara), yaitu Bandara Soekarno Hatta, Banten;
Bandara Juanda, Jawa Timur;
Bandara Ngurah Rai, Bali;
Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
Bandara Kualanamu, Sumatra Utara;
Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan;