Breaking News

Berita Bali

Termasuk Bali, Angkasa Pura I Implementasikan Syarat Perjalanan Terbaru Bagi PPLN di 4 Bandara

jumlah trafik penumpang internasional di 4 entry point yang dikelola Angkasa Pura Airports sejak tanggal 1 Januari - 24 Maret 2022 mencapai 24.563

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Kedatangan Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali. Angkasa Pura I Implementasikan Syarat Perjalanan Terbaru Bagi PPLN di 4 Bandara 

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Angkasa Pura I siap mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru seiring dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan RI No 33 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang efektif berlaku tanggal 24 Maret 2022.

“Angkasa Pura I bersama seluruh stakeholders terkait di bandara akan berkoordinasi secara intensif untuk memastikan setiap proses operasional seperti pemeriksaan dokumen perjalanan, pemeriksaan kesehatan, ketersediaan vaksin serta penerapan protokol kesehatan bagi PPLN di 4 bandara yang kami kelola berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura Airports, Faik Fahmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa 29 Maret 2022.

Sebagai informasi, jumlah trafik penumpang internasional di 4 entry point yang dikelola Angkasa Pura Airports sejak tanggal 1 Januari - 24 Maret 2022 mencapai 24.563 penumpang dengan trafik penerbangan internasional mencapai 847 pergerakan pesawat.

Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menjadi yang paling tinggi melayani trafik penumpang, dan penerbangan internasional periode tersebut dengan melayani 19.561 penumpang dan trafik penerbangan mencapai 251 pergerakan pesawat.

Baca juga: Kunjungan Wisman ke Bali Terus Meningkat, Pemerintah Akan Perluas VoA ke Bandara Lain di Indonesia

Adapun Bandara Sam Ratulangi Manado menjadi yang tertinggi kedua dengan melayani 2.782 penumpang dan trafik penerbangan mencapai 97 pergerakan pesawat.

Sementara untuk Bandara Juanda Surabaya melayani 1.718 penumpang dengan trafik penerbangan mencapai 187 pergerakan pesawat.

“Kami optimis kebijakan ini akan mampu mendorong peningkatan trafik penerbangan dan penumpang rute internasional di bandara-bandara yang kami kelola khususnya di Bali, Surabaya, Manado dan Lombok secara bertahap hingga membawa multiplier effect bagi pemulihan ekonomi dan industri pariwisata secara berkelanjutan,” imbuh Faik Fahmi.

Dalam SE Kementerian Perhubungan RI No 33 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa PPLN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut :

- PPLN wajib menunjukkan hasil tes RT - PCR dengan hasil negatif dari negara asal yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia.

- PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point kedatangan, setelah terlebih dahulu dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif.

- PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.

- PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dan hasil RT - PCR pada kedatangan menunjukkan hasil negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

SE tersebut juga menetapkan 4 bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura I untuk menjadi entry point PPLN, yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sam Ratulangi Manado dan Bandara Internasional Lombok.(*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved