TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - BREAKING NEWS: Ayah di Buleleng Ditetapkan Tersangka, Mengaku Setubuhi Anak Kandung Satu Kali.
Polisi telah menetapkan DBP (45) sebagai tersangka.
Pria asal Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lantaran nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto ditemui Jumat 8 April 2022 mengatakan, DBP ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu 6 April 2022 kemarin.
Baca juga: Kondisi Labil, Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Buleleng Diberikan Pendampingan Psikolog
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menerima hasil visum korban dari RSUD Buleleng.
Dimana, dari hasil visum itu ditemukan luka robek pada selaput dara korban.
Penyidik saat ini masih merampungkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.
Untuk itu DBP saat ini akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Buleleng.
Terkait barang bukti yang diamankan, berupa sebuah baju kaos berwarna putih, satu buah celana pendek berwarna hitam, serta satu buah pakaian dalam milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban disetubuhi oleh ayahnya sendiri sebanyak satu kali, pada 26 Maret 2022 dini hari lalu.
Lokasinya di kediaman korban dan pelaku.
Dimana korban saat itu sedang tertidur di kamar, dengan kondisi kesehatan yang kurang baik.
Kemudian pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar, dan langsung membuka seluruh pakaian korban.
Mendapati perlakuan tersebut, korban sempat berontak.
Baca juga: Remaja Asal Sawan Buleleng Diduga Diperkosa Ayah Kandungnya
Namun kedua tangannya dipegang oleh pelaku, hingga wanita malang itu berhasil disetubuhi.
Usai disetubuhi, korban langsung mencari salah satu keluarganya yang ada di rumah tersebut.
Korban menceritakan seluruh kejadian yang ia alami.
Hingga akhirnya korban bersama ibunya memberanikan diri untuk melapor ke Unit PPA Polres Buleleng.
"Saat kejadian, ibunya tidak di rumah. Ibunya sedang berada di Kintamani. Namun selama menjalani pemeriksaan di Unit PPA, korban selalu didampingi oleh ibunya," katanya.
Sementara tersangka DBP enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Ia hanya mengakui jika aksi bejatnya itu ia lakukan kepada anak kandungnya sendiri.
Akibat perbuatannya, DBP pun dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Saya tidak bisa bicara lagi," singkat DBP.
(*)