Berita Bali

Gaji Ke-13 dan THR ASN Belum Cair, Pemprov Bali Tunggu Salinan Peraturan Pemerintah

Penulis: Ragil Armando
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Gaji Ke-13 dan THR ASN Belum Cair, Pemprov Bali Tunggu Salinan Peraturan Pemerintah

“Satu kali gaji kurang lebih total Rp 53 miliar biasanya di PP diatur, basic-nya gaji bulan April atau bagaimana, kami masih menunggu,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP terkait dengan pemberian THR.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ujar Jokowi dikutip Tribun-Bali.com dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jumat 15 April 2022.

Selain itu, Jokowi menuturkan, pemberian THR dan Gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja aparat pusat maupun daerah yang membantu dalam menangani pandemi Covid-19.

Tidak hanya itu, pemberian THR dan gaji ke-13 juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparatur daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya.

Dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji ke-13 tahun 2022 tersebut, Jokowi juga menjelaskan bahwa secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” jelas Jokowi.

Besaran THR untuk ASN 2022 belum diketahui secara pasti, karena belum ada petunjuk teknis yang dikeluarkan pemerintah.

Baca juga: Siap-siap Cek Rekening, THR PNS, TNI, Polri & Pensiunan Cair Mulai Besok 18 April

Namun, jika mengacu pada juknis tahun lalu, THR ini terdiri dari sejumlah komponen, salah satu komponen utamanya adalah gaji pokok.

Alokasikan Anggaran Rp 34,3 Triliun

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran mencapai Rp 34,3 triliun dalam rangka pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara baik pusat dan daerah, TNI, serta Polri pada tahun ini.

“Kebijakan pemberian THR sudah diatur dalam APBN tahun anggaran 2022,” katanya dilansir dari Antara, Minggu 17 April 2022.

Sri Mulyani mengatakan, alokasi anggaran untuk THR tersebut telah ditampung dalam APBN tahun ini yang penyalurannya akan dilakukan melalui Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU) dan bendahara umum negara.

Untuk anggaran THR dengan penyaluran dilakukan oleh K/L memiliki alokasi Rp 10,3 triliun yang ditujukan kepada ASN pusat, TNI dan Polri.

Halaman
123

Berita Terkini