“Kebijakan pemberian THR sudah diatur dalam APBN tahun anggaran 2022,” katanya.
Menurut Sri Mulyani, pemberian THR ini dilakukan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi.
“Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan bertambahnya daya beli masyarakat,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jadwal Pencairan THR PNS dan TNI-Polri", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/04/17/120200026/ini-jadwal-pencairan-thr-pns-dan-tni-polri?page=2