Berita Badung

Pencairan THR di Badung Belum Jelas, Giri Prasta: Masih Berproses

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Noviana Windri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) di kabupaten Badung sampai saat ini belum jelas kapan akan diberikan.

Padahal Presiden RI Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Sesuai PP tersebut, THR ASN diharapkan bisa direalisasikan sebelum hari raya Idul Fitri.

Bahkan Pemerintah daerah juga harus membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan pencairan THR tersebut.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang ditemui usai sidang Paripurna di gedung DPRD Badung pada Selasa 19 April 2022 mengakui bahwa THR tersebut masih dalam proses.

Baca juga: INI Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN/PNS Tahun 2022, Simak Juga Besarannya

Baca juga: Berapa Besaran THR dan Tunjangan Kinerja DPR 2022? Ini Rinciannya

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 ASN dan PNS Sudah Mulai Disalurkan, Simak Besaran dan Waktu Pencairannya

Sayangnya Giri Prasta hanya menjawab normative terkait dengan pencairan THR tersebut.

“Tentang itu, (THR -red) masih berproses,” kata Bupati yang juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Badung itu.

Kata dia, segala sesuatu kegiatan di pemerintah termasuk pemberian THR itu ada regulasi yang mengatur. Pihaknya juga tidak mau melanggar regulasi yang ada.

“Pencairannya nanti dulu, karena segala sesuatu tentang THR itu ada regulasi. Nanti ada komando dari pak presiden.  Misalnya contoh, saya sebagai Bupati Badung kalau melaksanakan kebijakan demi masyarakat Badung tapi melanggar undang - undang itu kan tidak boleh.  Apa pun di mana pun, kita harus patuh terhadap regulasi,” terangnya.

Disinggung mengenai perbup terkait pencairan THR tersebut, Giri Prasta tetap mengaku masih berproses. Bahkan dirinya tidak menyebutkan kapan akan terealisasi, apa sebelum hari raya Idul Fitri atau setelah hari raya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, THR bagi PNS akan cair pada 10 hari sebelum Idul Fitri alias H-10 Lebaran.

Baca juga: Segini Besaran THR Jokowi dan Maruf Amin, Tembus Puluhan Juta Rupiah

Baca juga: Cair Bersama THR dan Gaji Ke-13, Ini Besaran Bonus Tunjangan Kinerja Polri 2022

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.” katanya

Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka kata Sri Mulyani THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri. (*)

Berita Terkini