Pengadaan masker diduga melabrak surat edaran bersama yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Pasalnya masker yang dibuat bukan masker kain lapis tiga (standar medis), melainkan masker scuba satu lapis yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Perbuatan Basma bersama terdakwa lainnya tersebut menimbulkan kerugian negara atas pengadaan masker scuba itu sebesar Rp 2,6 Miliar. (*)
Berita lainnya di Korupsi Masker di Karangasem
Â