Info Populer

SIMAK JADWAL dan Besaran Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN/PNS Tahun 2022, Sudah Mulai Disalurkan

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

Baca juga: Klungkung Siapkan THR ASN Rp 18,5 Miliar, Anggota Dewan Ikut Kecipratan THR

4. Tunjangan Jabatan PNS

Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

 - Eselon VA: Rp 360.000

- Eselon IVB: Rp 490.000

- Eselon IVAA: Rp 540.000

- Eselon IIIA: Rp 1.260.000

- Eselon IA: Rp 5.500.000

5. Tunjangan Umum PNS

PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan bahwa besaran tunjangan umum yakni:

- PNS golongan IV: Rp 190.000

- PNS golongan III: Rp 185.000

- PNS golongan II: Rp 180.000

- PNS golongan I: Rp 175.000

Halaman
1234

Berita Terkini