TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Pemkab Jembrana mencairkan Tunjangan Hari Raya bagi ASN di lingkungan Pemkab Jembrana.
Total anggaran yang dialokasikan untuk THR itu senilai Rp17.870.924.399 yang merupakan komponen gaji pokok.
Pencairan THR dengan tepat waktu diharapkan dapat membantu kebutuhan pegawai, utamanya jelang Hari Raya Idul Fitri sebagaimana yang diamanatkan pemerintah pusat.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan, bahwa selaku kepala daerah tentunya apa yang menjadi hak pegawai bisa dibayarkan melalui THR ini.
Baca juga: Dendam Gaji Tak Sepadan, Fauzi Bobol Bengkel Mantan Majikan di Jembrana
Terlebih THR cair jelang Hari Raya Idul Fitri terutama untuk pegawai umat muslim di Jembrana.
“Kami bisa bersyukur bisa dicairkan hari ini. Semoga bisa bermanfaat bagi pegawai , baik menyambut Hari Raya Idul Fitri maupun untuk kebutuhan penting lainnya seperti keperluan pendidikan dan keluarga,” ucapnya, Senin 25 April 2022 kemarin.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana I Komang Wiasa mengatakan , Pencairan THR sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke -13 kepada aparatur negara dan penerima pensiunan.
Kemudian diperkuat lagi dengan Peraturan Bupati Jembrana nomor 17 Tahun 2022 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca juga: Jembrana Siapkan 280 Personel untuk Pengamanan Mudik Lebaran Idul Fitri 2022
Penjabaran dari Perbup itu, THR diberikan tidak hanya kepada pegawai, juga dicairkan kepada bupati, wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, CPNS serta PPPK.
Selanjutnya, Perbup itu menjadi dasar bagi masing –masing OPD/Dinas untuk pencairan kerekening masing-masing.
”Kita tercepat karena hari ini sudah bisa cair. Ini wujud keseriusan bapak bupati dalam memperhatikan ASN, melalui percepatan pelayanan , dan terbukti bisa cair hari ini,”terang Wiasa.
Untuk pencairan THR ini , sambungnya menyedot anggaran Rp17.870.924.399 bersumber dari APBD Kabupaten Jembrana tahun 2022. (*)