Berita Jembrana
Dendam Gaji Tak Sepadan, Fauzi Bobol Bengkel Mantan Majikan di Jembrana
“Alasan tersangka ini karena sempat menanyakan gaji kepada bosnya. Sementara korban tidak bisa memberikan rekapan gaji yang harus dibayarkan.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Akibat dendam yang dipendam sejak menjadi karyawan di bengkel pres ban milik Yosi, M.S alias Fauzi 42 tahun nekat membobol tempat usaha mantan majikannya.
Ia berhasil menggasak beberapa barang dan uang milik korban.
Sayangnya, aksi itu berhasil diendus korban yang melaporkan kejadian ini ke Polsek Negara.
Tersangka Fauzi pun dibekuk dan dijebloskan ke penjara.
Baca juga: Korban Maafkan Komang Dwi , Pencuri Bebas Berkat Restorative Justice, Berucap Syukur di Jembrana
Baca juga: Resahkan Warga, Pencuri Sapi di Jembrana Akhirnya Diringkus
Baca juga: VIRAL, Emak-emak Berdaster Hajar Pencuri HP hingga Berguling-guling di Tanah
Kapolsek Negara, Kompol I Gusti Made Sudarma Putra mengatakan, bahwa kasus ini sendiri dilaporkan pihaknya pada 17 April 2022 setelah kejadian pencurian.
Korban kehilangan beberapa barang di tempat usaha miliknya, mulai uang, brokok, HP merk Xiaomi dan karet tubles, di bengkel pres ban milik YHS yang Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.
Unsur dendam karena rekapan gaji yang tak sesuai dengan kerja jadi faktor.
“Alasan tersangka ini karena sempat menanyakan gaji kepada bosnya. Sementara korban tidak bisa memberikan rekapan gaji yang harus dibayarkan karena sudah sering ngebon. Sehingga tidak diberikan uang oleh bosnya,” ucapnya Senin 25 April 2022.
Sudarma Putra menjelaskan, karena dendam itu pulalah tersangka melakukan aksinya.
Apalagi, saat ini ialah bulan Ramadan dimana juga akan segera lebaran.
Baca juga: Polsek Blahbatuh Bekuk Dua Pencuri Sepeda Motor
Baca juga: Pencuri Bebek di Tabanan Dijerat Pasal Pencurian Ringan, Ngaku Dua Kali Mencuri di TKP yang Sama
Baca juga: Polsek Denpasar Barat Tangkap Pencuri Ban dan Velg Mobil
Kemudian tersangka melancarkan aksinya dengan berangkat menggunakan motornya, Honda Beat warna hitam DK 2529 ZE.
Selanjutnya, tersangka menggedor bengkel untuk memastikan apakah ada orang di bengkel.
Dirasa sudah tidak ada orang kemudian rolling door dicongkel.
“Di dalam dia (tersangka) mengambil kaleng besi warna merah, kaleng besi warna orange dan toples plastik tutup warna orange pada etalase kaca. Kemudian mengambil uang yang tersimpan di semua kaleng tersebut dan dimasukkan ke saku depan kemeja warna orange,” ungkapnya.
Tak cukup disitu, sambungnya, tersangka juga ke dalam kamar korban dengan menggasak HP dan uang.
Dan atas hal ini tersangka disangkakan pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara. (ang).