Lebih lanjut, tahun 2014 Kasmawan kembali mengambil dan mempergunakan uang kas untuk keperluan pribadi secara bertahap dengan besaran yang sama yakni kisaran kurang lebih Rp 5 juta sampai Rp 15 juta. Modusnya pun sama, membuat primal nota pinjaman susulan kredit atas nama Kasmawan yang disesuaikan dengan uang yang telah diambil sebelumnya sebesar Rp 120 juta. Uang yang telah diambil seolah olah menjadi kredit di LPD Desa Adat Taman Sari.
Di tahun 2016 dan 2017, Kasmawan kembali mengambil uang kas LPD dengan cara yang sama. Tahun 2016 sebesar Rp 74.500.000 dan tahun 2017 Rp 175 juta.
Akibat perbuatan Kasmawan bersama terdakwa Widarsa baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, telah menguntungkan terdakwa Kasmawan. Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara pada perkara ini adalah uang yang dipergunakan oleh Kasmawan kemudian uang tersebut yang dicatatkan dalam primal nota adalah Dewa Ayu Kadek Widarni (Istri Kasmawan) dan Kasmawan sebesar Rp. 494.700.000. CAN