TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aditya Febrianto (27) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara.
Ini setelah majelis hakim menghukum Aditya dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).
Terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur ini dinyatakan terbukti bersalah terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Aditya yang tercatat pernah dihukum ini berdalih nekat bekerja menempel narkoba karena butuh uang untuk pulang kampung (mudik).
Amar putusan terhadap terdakwa Aditya telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: Miliki Sabu, Jro Mangku Mudiana Ditangkap Polres Karangasem, Berdalih untuk Ketenangan Saat Ritual
"Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun), dan denda Rp 1 miliar subsidair setahun penjara kepada terdakwa Aditya," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa, Kamis, 28 April 2022.
Aditya dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik sebagaimana dakwaan kesatu jaksa. Dinyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Vonis majelis hakim turun setengah tahun dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut. Sebelumnya, terdakwa Aditya dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut.
Sementara itu menanggapi vonis majelis hakim, Prami mengatakan, terdakwa menyatakan menerima. Pun jaksa penuntut bersikap sama.
"Para pihak sama-sama menerima vonis majelis hakim," ucap pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Baca juga: Diduga Terlibat Peredaran Narkotik Jenis Sabu di Denpasar, Merio Terancam 20 Tahun Penjara
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan jaksa dipaparkan, ditangkapnya terdakwa, bermula dari adanya laporan masyarakat yang diperoleh anggota kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar, terkait adanya peredaran narkotik yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Berdasarkan informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan terdakwa.
Saat dilakukan pemantauan, petugas kepolisian melihat terdakwa sedang menyusuri gang di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar. Di sana terdakwa terlihat berhenti dan menaruh sesuatu di pinggir jalan.
Saat itu lah petugas langsung bergerak menghampiri dan mengamankan terdakwa. Selanjutnya terdakwa digeledah disaksikan oleh dua orang saksi umum. Dari tangan terdakwa didapati 1 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang dikemas dalam bungkus permen.
Baca juga: Edarkan Sabu, Ditangkap di Kosnya di Denpasar, Agus Wijantoro Pasrah Divonis 8 Tahun Penjara
Tidak berhenti sampai di sana, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal terdakwa di sebuah home stay yang beralamat di Jalan Tukad Baru, Sebelanga, Pemogan, Denpasar Selatan.