TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Lapas Kelas IIB mengusulkan sebanyak 27 warga binaannya untuk menerima remisi atau pemotongan masa tahanan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah.
Usulan telah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kalapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna dikonfirmasi Jumat (29/4) mengatakan, jumlah warga binaan yang beragama Islam di Lapas Singaraja sebanyak 42 orang.
Namun yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi hanya 27 orang.
Baca juga: Curi Mobil APV di Lukluk Mengwi, Beni Residivis Penggelapan Mobil Asal Buleleng Kembali Ditangkap
Baca juga: Kasus Perkelahian Berdarah di Buleleng, Kedua Keluarga Jadi Tersangka
Sementara sisanya lagi 15 orang belum memenuhi syarat.
Dimana dari 15 warga binaan itu, satu diantaranya terkena terkena pelanggaran atau register F.
Warga binaan dari kasus perlindungan anak itu pindahan dari Lapas Karangasem.
Ia terkena register F sebab sempat melawan petugas saat berada di Lapas Karangasem.
Selain itu, dua warga binaan lainnya belum menjalani masa pidana selama enam bulan, dan satu orang lainnya belum memiliki remisi sebelumnya, sesuai dengan Permenkumham No 7 Tahun 2022.
Sementara 11 warga binaan lainnya masih berstatus sebagai tahanan.
27 warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi 15 hari, satu bulan, satu bulan lebih 15 hari, dan dua bulan.
Dimana mereka sebagian besar berasal dari perkara narkotika, pencurian dan perlindungan anak.
Dikatakan Sutresna, usulan remisi ini akan dijawab oleh Kemenkum HAM mendekati hari Raya Idul Fitri, disertai dengan surat keputusan (SK).
Baca juga: KONI Buleleng Siapkan Rp 9 Miliar untuk Kesejahteraan Atlet Bertanding di Porprov Bali XV 2022
Baca juga: Polres Buleleng Buka Layanan Mudik Gratis, Masyarakat Diantar Sampai di Gilimanuk
Ia pun berharap seluruh usulan tersebut dapat disetujui.
Sementara warga binaan yang menerima remisi diharapkan tidak mengulangi perbuatannya.
(*)