Berita Badung

Curi Mobil APV di Lukluk Mengwi, Beni Residivis Penggelapan Mobil Asal Buleleng Kembali Ditangkap

Gede Denny Wardana Withana (45) asal Banyuning Buleleng hanya menundukkan kepala saat digiring jajaran reskrim Polsek Kuta Utara.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Pelaku Gede Denny Wardana Withana dan barang bukti mobil saat diperlihatkan Kapolsek Mengwi di Polres Badung pada Jumat 29 April 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Gede Denny Wardana Withana (45) asal Banyuning Buleleng hanya menundukkan kepala saat digiring jajaran reskrim Polsek Kuta Utara, Badung, Bali.

Residivis penggelapan mobil itu kembali diamankan lantaran kedapatan telah mencuri mobil jenis APV di wilayah Desa Lukluk, Mengwi, Badung, Bali.

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana SH yang mengungkap kasusnya pada Jumat 29 April 2022 mengakui jika pria yang akrab disapa Beni itu diamankan setelah melakukan pencuriam mobil dengan menggunakan kunci palsu.

Baca juga: Pastikan Sopir Bebas Narkoba, BNN Bali dan BBNK Badung Tes Urine di Terminal Mengwi

Menurutnya aksi pencurian itu terjadi pada Jumat, 11 maret 2022 sekira pukul 17.30.

Saat itu korban yang bernama I Gusti Ngurah Birawan (34) asal banjar buahan, Desa Payangan, Gianyar memarkir mobilnya jenis APV DK1138 KZ di garase milik pak Mangku Dharma yang berlokasi di Banjar Kurubaya, Desa perang Lukluk dan setelah itu korban pulang ke Abiantuwung.

Keesokan harinya, pada Sabtu 12 maret 2022 sekira pukul 10.00 wita saksi Wayan Darma masih melihat mobil APV korban terpakir di garase.

Kemudian pada Minggu 13 Maret 2022 sekira pukul 16.30 wita korban datang ke gudang milik Pak Mangku Dharma untuk memanaskan mobilnya, namun ia malah kaget melihat mobil APV miliknya sudah hilang.

Baca juga: Curi Ponsel untuk Sekolah Anak, Kasus Abi Dihentikan dan Malah Diberi HP oleh Kejari Badung

"Jadi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian  mobil itu, kita langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan para saksi di TKP," jelasnya.

Diakui, berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap korban dan saksi-saksi di TKP, mendata serta mencari informasi ke tempat/showroom penjualan mobil bekas di wilayah Gianyar, Bangli, Tabanan, Baturiti dan Singaraja, maka pelaku mengarah kepada seorang residivis penggelpan asal Buleleng yang bernama Gde Denny Wardana Withana.

"Berbekal data yang diperoleh, tim Opsnal Polsek Mengwi kemudian bergerak  melakukan penyelidikan ke wilayah  Singaraja."

"Sehingga pada Jumat tanggal 15 April 2022 sekira pukul 23.00 wita  pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Singaraja," ungkapnya.

Dijelaskan, saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 unit mobil APV DK 1138 KZ.

Aksi pencurian itu pun dilakukan karena pelaku sering melintas di depan TKP sambil melihat-lihat tanaman bonsai di jalan raya Carik Ban.

Saat itu dirinya  melihat 1 unit mobil APV DK 1138 KZ selalu terparkir di garase dan terkesan dibiarkan.

Sehingga, Ia pun memangil tukang kunci di jalan nangka, Denpasar untuk membuatkan  kunci palsu mobil tersebut, dengan alasan kuncinya hilang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved