Berita Buleleng

Kasus Perkelahian Berdarah di Buleleng, Kedua Keluarga Jadi Tersangka

Perkelahian berdarah yang melibatkan dua keluarga asal Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali
Ilustrasi Perkelahian - Kasus Perkelahian Berdarah di Buleleng, Kedua Keluarga Jadi Tersangka 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Perkelahian berdarah yang melibatkan dua keluarga asal Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, memasuki babak baru.

Setelah menetapkan keluarga Kadek Arsana sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan keluarga Putu Mas Merta sebagai tersangka.

Artinya, kedua belah pihak menjadi tersangka.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, dari keluarga Putu Mas Merta, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Buntut Perkelahian Berdarah di Desa Kaliasem Buleleng, Dua Kubu Ditetapkan sebagai Tersangka

Yakni Luh Ayu Widiani selaku istri Putu Mas Merta, serta kedua anaknya bernama Kadek BW (17) dan Komang NM (14).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu kemarin, dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Buleleng.

"Untuk Komang NM karena masih di bawah umur, jadi masih diupayakan untuk dilakukan diversi," katanya, Kamis 28 April 2022.

Sumarjaya mengatakan, kasus perkelahian berdarah ini memang berujung saling lapor.

Polisi pun berlaku adil dengan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh masing-masing kubu.

Penetapan tersangka terhadap keluarga Putu Mas Merta dilakukan lantaran penyidik telah menemukan cukup bukti berupa keterangan saksi fakta yang melihat langsung kejadian tersebut, serta barang bukti berupa linggis dan sekop.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam kasus itu keluarga Putu Mas dinilai bersama-sama melakukan kekerasan terhadap keluarga Kadek Arsana, hingga menyebabkan Kadek Arsana bersama anaknya Gede Porda terluka.

Luh Ayu Widiani bersama dua anaknya dijerat pasal Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Kami tidak melihat siapa yang duluan memukul. Kami melihat apa yang dilakukan. Kalau yang dipukul tidak melawan, atau menyelamatkan diri dengan lari atau ditolong orang lain mungkin bisa jadi satu kasus saja," jelasnya.

Baca juga: Kadek Arsana dan Anaknya Ditetapkan Tersangka, Buntut Kasus Perkelahian di Desa Kaliasem Buleleng

"Sementara dalam kasus ini, penyidik tidak melihat upaya keluarga Putu Mas untuk menyelamatkan diri. Dalam Pasal 48 dan 49 KUHP, keadaan terpaksa sehingga melakukan perlawanan untuk menyelamatkan diri itu diatur tersendiri. Namun melihat kejadian ini, penyidik menilai keluarga Putu Mas tidak dalam keadaan terpaksa," sambung dia. (*)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved