Berita Buleleng

Buntut Perkelahian Berdarah di Desa Kaliasem Buleleng, Dua Kubu Ditetapkan sebagai Tersangka

Masih ingat dengan kasus perkelahian berdarah yang melibatkan dua keluarga asal Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar?

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali / Ratu Ayu Astri Desiani
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya - Buntut Perkelahian Berdarah di Desa Kaliasem Buleleng, Dua Kubu Ditetapkan sebagai Tersangka 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Masih ingat dengan kasus perkelahian berdarah yang melibatkan dua keluarga asal Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar?

Setelah menetapkan keluarga Kadek Arsana sebagai tersangka, penyidik juga belakangan menetapkan kubu atau keluarga dari Putu Mas Merta sebagai tersangka. 

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya ditemui Kamis 28 April 2022 mengatakan, dari keluarga Putu Mas Merta, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni  Luh Ayu Widiani selaku istri dari Putu Mas Merta, serta kedua anaknya bernama Kadek Bayu Widana (17)  dan KNM (14).

Baca juga: Polres Buleleng Buka Layanan Mudik Gratis, Masyarakat Diantar Sampai di Gilimanuk

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu kemarin, dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Buleleng.

"Untuk KNM karena masih di bawah umur, jadi masih diupayakan untuk dilakukan diversi," katanya. 

AKP Sumarjaya menegaskan, kasus perkelahian berdarah ini memang berujung saling lapor.

Polisi pun berlaku adil dengan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh masing-masing kubu.

Penetapan tersangka terhadap keluarga Putu Mas Merta pun dilakukan lantaran penyidik telah menemukan cukup bukti, berupa keterangan saksi fakta yang melihat langsung kejadian tersebut, serta barang bukti berupa linggis dan sekop yang dimiliki oleh keluarga Putu Mas Merta.

Baca juga: Terima SHM, Warga Sumberklampok Buleleng Diharapkan Kembangkan Lahan untuk Tingkatkan Taraf Hidup

Di mana berdasarkan hasil penyelidikan, dalam kasus perkelahian berdarah itu keluarga Putu Mas dinilai bersama-sama melakukan kekerasan terhadap keluarga Kadek Arsana, hingga menyebabkan Kadek Arsana bersama anaknya Gede Porda terluka. 

"Kami tidak melihat siapa yang duluan memukul. Kami melihat apa yang dilakukan. Kalau yang dipukul tidak melawan, atau menyelamatkan diri dengan lari atau ditolong orang lain mungkin bisa jadi satu kasus saja."

"Sementara dalam kasus ini, penyidik tidak melihat upaya keluarga Putu Mas untuk menyelamatkan diri. Dalam Pasal 48 dan 49 KUHP, keadaan terpaksa sehingga melakukan perlawanan untuk menyelamatkan diri itu  diatur tersendiri. Namun melihat kejadian ini, penyidik menilai keluarga Putu Mas tidak dalam keadaan terpaksa," jelasnya. 

Akibat perbuatannya, Luh Ayu Widiani  bersama dua anaknya pun dijerat dengan pasal Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Baca juga: Kemenkes Punya Piutang Hingga Rp 50 Miliar di RSUD Buleleng

Diberitakan sebelumnya, dua keluarga di Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, terlibat perkelahian, Jumat 4 Maret 2022 malam, sekitar pukul 23.00 wita.

Akibatnya, kedua keluarga itu pun mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit, dan berujung pada saling lapor. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved