Peredaran Narkoba di Bali

Miris! Nasib Gede Angga Ditangkap Edarkan Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu(SHUTTERSTOCK/busliq)

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Gede Angga Sumantara (23), telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pemuda kelahiran Denpasar 14  Desember 1999 ini, dihadapkan di kursi pesakitan karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.

Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana penjara selama 20 tahun. 

Gede Angga sendiri ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar, di Jalan Katrangan, Ketapean, Sumerta, Denpasar Timur.

Dari terdakwa berhasil diamankan 4 paket dengan berat keseluruhan 15,48 gram, netto yang sediakan akan ditempel. 

"Gede Angga Sumantara didakwa dakwaan alternatif oleh jaksa penuntut. Sidang minggu depan masih pemeriksaan saksi," jelas Gusti Agung Prami Paramita, selaku Penasihat hukum terdakwa, Rabu, 4 Mei 2022.

Dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut, terdakwa dianggap melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Atau kedua, melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa Gede Angga ditangkap di Jalan Katrangan, Ketapean, Sumerta, Denpasar Timur, Senin, 14 Pebruari 2022 pukul 13.00 WITA. 

Ditangkapnya terdakwa bermula dari adanya laporan masyarakat, yang diperoleh petugas kepolisian Sat Narkoba Polresta Denpasar.

Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil meringkus terdakwa. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan dari tangan terdakwa 1 plastik klip sabu seberat 15,34 gram brutto.

Sabu itu diambil terdakwa atas perintah Jecks (DPO).

Rencananya paket sabu itu akan dipecah, lalu ditempel kembali.

Atas pekerjaan itu terdakwa mendapat upah uang Rp 50 ribu per sekali tempel.

Halaman
12

Berita Terkini