TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Untuk mencegah wisatawan mancanegara melakukan hal yang tidak senonoh di Bali, Ketua Bali Tourism Board (BTB), Ida Bagus Agung Partha Adnyana mengimbau pemerintah agar segera membuat peraturan atau notice do and doesnt untuk wisatawan mancanegara.
"Ya dengan dipulangkan kembali itu bagus, kita di Bali ada norma-norma yang harus dijaga. Jadi visitor atau pendatang, wisatawan maupun domestik dan mancanegara harus mengikuti aturan itu," ungkapnya pada, Sabtu 7 Mei 2022.
Ia mengakui, kemarin banyak pihak yang abai karena Covid-19, maka dari itu ke depannya perlu dibuatkan rambu-rambu terkait yang bisa dan tidak bisa dilakukan di Bali. Jangan sampai kasus serupa kembali terjadi di Bali.
Baca juga: Bule Cewek Tanpa Busana Dideportasi, Gubernur Bali Sebut Tak Cukup Meminta Maaf
"Dulu pernah tidak boleh memegang kepala orang di Bali karena tidak sopan. Tapi kalau di luar negeri masih oke. Memegang pundak saja tidak sopan di Bali."
"Ini bagian Kominfonya Bali untuk membuat dan merancang terkait apa yang bisa dilakukan dan tidak bisa dilakukan di Bali. Dan disebutkan risikonya apa jika menerapkan hal tersebut," tambahnya.
Banyak wisatawan mancanegara yang tidak mengetahui dan menyayangkan kenapa tidak diberitahu terlebih dahulu dan tidak ada rambu terkait hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama di Bali.
Baca juga: Klarifikasi Pose Bugil di Pohon di Pura Babakan Tabanan, Bule Rusia Minta Maaf Hari Ini
Karena saat ini wisatawan mancanegara sudah meningkat jumlahnya aturan tersebut perlu di-refresh.
Notice tersebut bukan hanya ada di Hotel, namun juga di Bandara di mana tempat para wisman tersebut pertama kali tiba di Bali.
"Dan social media juga influencer dapat kita jadikan ajang sosialisasi dengan wisman yang datang ke Bali yang followers-nya banyak bisa diajak bekerjasama. Siapkan saja do and doesnt nya apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan di Bali," imbuhnya.
Baca juga: UPDATE Video Viral, Bule Rusia Ini Hadiri Upacara Pembersihan Kawasan Pohon Putih, Tabanan, Bali
Sementara itu menurutnya, tugas BTB adalah melakukan sosialisasi peraturan itu nanti pada wisman yang berkunjung ke Bali.
Ketika pemerintah membuat aturan tersebut, nantinya juga simpel saja jangan dibuatkan seperti pasal.
Nantinya peraturan-peraturan tersebut dapat dipasangkan di Billboard, Airport Ngurah Rai, dan hotel-hotel.
"Untuk menghindari hal-hal seperti itu. Pemerintah harus gercep untuk mengurus ini. Aturan ini sudah ada dulu hanya saja harus dibuka lagi. Yang sering kena Eropa Timur, mereka berpikir Bali ini terlalu free akibat terlalu wellcome ada dampak negatif nya," tutupnya. (*)