Berita Bali
Bule Cewek Tanpa Busana Dideportasi, Gubernur Bali Sebut Tak Cukup Meminta Maaf
Kanwil Kemenkumham Bali segera mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Alina Fazleeva
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah melakukan pemeriksaan intensif, pihak Imigrasi Denpasar pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali segera mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Alina Fazleeva (28).
Alina dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar cekal, karena dinyatakan telah melanggar administratif keimigrasian.
Diketahui, Alina sempat membuat heboh dengan beredarnya video tanpa busana (bugil) di media sosial.
Dalam cuplikan video dan foto, Alina berpose bugil di sebuah pohon besar di kawasan wisata, yakni Objek Wisata Kayu Putih di Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Baca juga: Bule Tanpa Busana di Tabanan Dideportasi dan Dimasukkan Dalam Daftar Cekal
"Imigrasi Denpasar telah menerima seorang WN Rusia atas nama Alina Fazleeva dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali, pukul 11.00 Wita kemarin," terang Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis, Jumat 6 Mei 2022.
Seusai diterima, pihak Imigrasi Denpasar langsung melakukan pemeriksaan intensif kepada Alina.
"Yang bersangkutan diduga telah melakukan tindakan asusila dengan memposting foto tanpa busana di akun media sosial miliknya. Pengambilan foto tersebut dilakukan di sebuah kawasan suci Bayan Ancient Tree di Desa Marga, Tabanan," jelas Jamaruli Manihuruk.
Pemeriksaan terhadap Alina berlangsung hingga pukul 19.00 Wita.
Dari hasil pemeriksaan, pihak imigrasi akan melakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan.
"Dari hasil pemeriksaan, WNA ini terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku. Sehingga diberikan tindakan administratif keimigrasian, berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar cekal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Jamaruli Manihuruk.
Tidak hanya Alina, suaminya, Amdrei Fazleev juga dideportasi.
Pasangan suami istri ini diperiksa oleh Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar, setelah dilakukan serah terima oleh pihak Driektorat Kriminal Khusus Polda Bali, Kamis 5 Mei 2022.
Pasangan suami istri (pasutri) ini masuk pertama kali ke Indonesia pada 2020, dan yang kedua pada November 2021.
Maksud dan tujuan mereka datang ke Indonesia adalah berlibur dan berinvestasi.
Pasutri pemegang izin tinggal kitas Investor ini, kata Jamaruli Manihuruk, merupakan investor yang mendirikan PT Art Planet Evolution. Usahanya bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik.