TRIBUN-BALI.COM - Kabar terbaru perjuangan kesabaran Briptu Suci Darma membongkar selingkuh suaminya, DKM selama 7 tahun hingga punya anak berusia 4 tahun.
Setelah viral dan ramai diberitakan, DKM akhirnya dinon-aktifkan dari statusnya sebagai ASN di Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI).
Sebelumnya, DKM dilaporkan Briptu Suci ke Polda Sumatera Selatan dan Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI), tempat dia bekerja.
Polwan berpangkat Briptu itu juga membagikan kisah pilunya di media sosial hingga membuat publik mengetahui perselingkuhan sang suami dengan W yang ternyata sudah bersuami.
Bahkan, Briptu Suci mengungkap jika hubungan terlarang DKM dengan W telah membuahkan seorang anak laki-laki berusia empat tahun, lebih lama dibandingkan usia pernikahannya yang baru enam bulan.
Tak cuma menuding, Briptu Suci juga telah melakukan tes DNA kepada anak laki-laki 4 tahun itu dan hasilnya memang merupakan anak biologis dari DKM.
Lalu, bagaimana nasib DKM setelah semua aibnya terbongkar?
Berikut fakta-faktanya:
1. DKM Dibebastugaskan
Laporan Briptu Suci ditindaklanjuti Pemkab OKI dengan membentuk tim khusus yang terdiri dari tujuh orang, termasuk melibatkan Inspektorat.
Setelah tim khusus tersebut memeriksa Briptu Suci, Selasa (10/5/2022), Pemkab OKI pun mencopot jabatan DKM dan W.
"Benar sejak kemarin (Selasa), keduanya sudah dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai PNS (ASN)," kata Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang Rusdi Laili, Rabu (11/5/2022) sore dikutip dari Tribun Sumsel.
Keputusan tersebut diambil guna mempermudah proses pemeriksaan yang saat ini tengah berjalan.
"Agar semua bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan terhadap keduanya (oknum PNS) tersebut," tambahnya.
Masih menurut Rusdi, apabila nanti DKM dan W terbukti terlibat perselingkuhan, maka keduanya akan dipecat sebagai PNS dengan tidak hormat.