"Saya menerima aduan tersebut tanggal 25 April melalui pesan Whatsapp, kita bentuk tim dan mulai lakukan upaya-upaya kita panggil yang bersangkutan, artinya tidak ada pembiaran," Ungkap Husin.
Dijelaskan Sekda Husin untuk melengkapi alat bukti, tim pemeriksa membutuhkan keterangan dari pelapor namun karena cuti bersama lebaran 2022 baru dapat mengambil keterangan pelapor pada Selasa (10/5) di Mapolda Sumsel.
"Sekarang sedang berproses dengan pendampingan dari BKN kita tidak akan keluar dari kapasitas kita terkait administrasi kepegawaiannya," ujarnya.
3. Diperiksa polisi
Dalam waktu dekat, Polda Sumsel akan memanggil DKM selaku terlapor.
"Rencana dalam waktu dekat, minggu-minggu ini akan kita panggil," ujar Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga.
Terkait pernyataan kuasa hukum Briptu Suci Darma yang menyebut kliennya sempat mendapat kendala saat akan melaporkan suaminya, hal itu dibantah AKBP Tulus Sinaga.
"Bukan ditolak," ujarnya, Rabu (11/5/2022).
Dikatakan Tulus, pihaknya harus melihat dari segala unsur perihal setiap laporan yang dibuat oleh pelapor.
"Saya tidak mungkin menjelaskan ke teman-teman secara detail tentang semuanya karena bisa merugikan atau menguntungkan suatu pihak. Intinya laporan itu tidak ditolak. Kita harus melihat dua persangkaan yang mereka tuduhkan, sebetulnya pada tindakan apa yang tepat ini yang harus kita pelajari," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Briptu Suci Darma (25) Polwan yang bertugas di Polda Sumsel melaporkan suaminya atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan.
Telah membuat laporan ke Polda Sumsel yang tak lain juga tempatnya bertugas, nyatanya upaya Briptu Suci sempat mengalami hambatan.
Hal ini diungkap, Titis Rachmawati SH MH, kuasa hukum Briptu Suci Darma.
"Benar bahwa laporan kami diterima tanggal 25 April. Sebenarnya kami sudah mau buat laporan dari tanggal 21 April, tapi selalu dipersulit menurut kami," ujarnya, Selasa (10/5/2022).
Dikatakan Titis, hal yang dikatakan penyidik menjadi kendala diantaranya menyorot soal pasal dalam persoalan ini.