Berita Denpasar

Simpan 618 Gram Sabu, Komang Agus Saputra ditangkap di Denpasar, Terancam Bui 20 Tahun

Penulis: Putu Candra
Editor: Marianus Seran
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu

Berbekal informasi itu, petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa di kamar kosnya. 


Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 6 paket besar sabu dengan berat keseluruhan 618 gram netto.

Juga ditemukan barang bukti terkait lainnya, seperti 1 buah timbangan, 5 bendel plastik klip kosong, 1 buah alat isap sabu (bong). Barang-barang ini diakui milik terdakwa sendiri.


Sementara terkait sabu yang ditemukan, terdakwa mengatakan, narkoba tersebut didapat dari Juna (DPO).

Terdakwa mengaku hanya bertugas mengambil dan memecah menjadi beberapa paket. 


Kemudian menempel kembali paket sabu tersebut ke alamat yang ditentukan atau diarahkan oleh Juna.

Dari pekerjaan itu terdakwa dijanjikan upah uang setelah berhasil memecah dan menempel kembali paket sabu tersebut. (*) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkini